PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi terkait jadwal pemadaman maupun gangguan kelistrikan agar masyarakat dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa setiap rencana pemadaman maupun gangguan jaringan sebaiknya diumumkan lebih awal. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pelayanan publik sehingga masyarakat mengetahui penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, serta estimasi waktu pemulihan aliran listrik.
“Apabila ada pemadaman atau gangguan lainnya, kami berharap masyarakat diberi informasi jauh-jauh hari sehingga mengetahui penyebab pemadaman dan kapan listrik kembali normal,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Selain keterbukaan informasi, DPRD juga mendorong PLN mengoptimalkan layanan pengaduan agar setiap laporan pelanggan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan, seperti aplikasi PLN Mobile maupun Call Center 123, sehingga setiap pengaduan tercatat dalam sistem dan dapat segera diproses sesuai wilayah pelayanan.
Subandi menambahkan, DPRD turut menekankan pentingnya pemenuhan hak pelanggan yang terdampak gangguan listrik. Ia meminta PLN memastikan pemberian kompensasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Menurutnya, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar maupun pengurangan nilai pembelian token bagi pelanggan prabayar. Besaran kompensasi akan dihitung berdasarkan mekanisme resmi yang ditetapkan PLN bersama instansi terkait, sehingga dapat diterapkan pada pembayaran periode berikutnya.
Terkait penentuan penerima kompensasi, Subandi menjelaskan bahwa seluruh mekanisme berada di bawah kewenangan PLN. Data pelanggan yang telah tercatat dalam sistem perusahaan akan menjadi dasar verifikasi untuk memastikan kompensasi diberikan kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan.
“Dengan data pelanggan yang dimiliki PLN, tentu perusahaan dapat menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


