PALANGKA RAYA, katakata.co.id- DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai fungsi yang diatur dalam undang-undang, baik fungsi pembentukan perda, penganggaran maupun pengawasan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Subandi menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan DPRD saat ini adalah mendorong penyempurnaan regulasi terkait pajak daerah guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Ia menyebut, penyempurnaan peraturan daerah tentang pajak daerah bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah kota dalam meningkatkan penerimaan daerah, namun tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi masyarakat.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya juga terus mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan penguatan sektor pendapatan daerah.
“Hingga saat ini, sebagian program legislasi daerah tahun 2026 telah mulai dibahas dan ditargetkan selesai tepat waktu,” katanya.
Subandi berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat terus terjalin dengan baik. Dengan kerja sama yang kuat, rekomendasi BPK diharapkan tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


