KUALA KURUN, katakata.co.id–Pemerintah daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah (UPTPPD) Kuala Kurun sebagai kunci dalam mengoptimalkan implementasi pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau opsen.
Hal tersebut telah ditegaskan anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, yang sekaligus mengapresiasi capaian UPTPPD Kuala Kurun yang telah membukukan penerimaan lebih dari Rp11 miliar dari opsen PKB dan BBNKB hingga Juli 2025.
“Optimalisasi pendapatan dari opsen membutuhkan peran aktif Pemkab Gumas. Dari sisi pelayanan ini, dan prosesnya sudah saya anggap di jalur yang tepat,” ujar Rayaniatie saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, pengelolaan opsen yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas belanja daerah, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan. Kebijakan opsen yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Tujuan opsen ini akan mempercepat manfaat penerimaan pajak untuk daerah. Opsen tidak hanya memperkuat fiskal daerah, namun juga mempercepat distribusi pajak yang sebelumnya hanya bersifat bagi hasil, ujar Raya.
Selain PKB dan BBNKB, Sekretaris Komisi I DPRD Gumas ini juga menyoroti pentingnya penguatan pemungutan pajak lainnya yang dikenai opsen, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I Gunung Mas ini kembali menekankan bahwa perlunya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap Pemkab Gumas terus memperluas cakupan pajak. Penguatan kolaborasi dan digitalisasi sistem menjadi kunci dalam penerapan kebijakan opsen secara berkelanjutan,” pungkasnya. (had/red)


