PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sinkronisasi agenda kerja melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026). Kegiatan tersebut membahas penjadwalan ulang berbagai agenda DPRD pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarti menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk mendukung dan menyesuaikan berbagai agenda yang telah disepakati bersama antara unsur eksekutif dan legislatif. Menurutnya, koordinasi yang baik diperlukan agar seluruh program dan kegiatan dapat berjalan selaras, khususnya pada periode Juni hingga Juli 2026.
Usai rapat, Sunarti menjelaskan bahwa pembahasan Banmus kali ini berfokus pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD hingga akhir Juli 2026. Pemerintah Provinsi juga memberikan sejumlah masukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya agenda strategis daerah yang beririsan dengan kegiatan DPRD.
Secara umum, Pemprov Kalimantan Tengah menyetujui rancangan jadwal yang telah dibahas bersama. Masukan yang diberikan bertujuan untuk memastikan agenda pemerintahan dan fungsi legislatif dapat berjalan efektif tanpa saling berbenturan.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Kalimantan Tengah akan memulai sejumlah agenda penting pada pertengahan Juni 2026, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan, Kearsipan, dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dijadwalkan pada 15, 17, dan 18 Juni 2026.
Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-2 akan digelar pada 19 Juni 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pada 25 Juni 2026, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna ke-3 untuk mendengarkan pidato pengantar Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke-4 yang dijadwalkan sehari setelahnya.
Memasuki Juli 2026, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Pemerintah Provinsi yang berlangsung pada 2–10 Juli 2026. Proses tersebut akan dituntaskan melalui Rapat Paripurna ke-6 pada 16 Juli 2026 dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.
Selain itu, DPRD juga akan mulai membahas dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada 17 Juli 2026. Sementara itu, rangkaian Masa Persidangan III akan ditutup dengan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD pada 19 hingga 26 Juli 2026.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Turut hadir unsur Sekretariat DPRD, tim ahli, kelompok pakar DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Melalui penyelarasan jadwal ini, diharapkan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah semakin solid sehingga berbagai agenda strategis daerah dapat terlaksana secara efektif, terarah, dan mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


