PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan ketertiban, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kalimantan Tengah melakukan pengecekan senjata api beserta dokumen izin kepemilikannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh tim Ditintelkam Polda Kalteng dengan didampingi pejabat struktural Lapas Palangka Raya. Pengecekan meliputi kondisi fisik senjata api, nomor seri, hingga keabsahan dokumen perizinan kepemilikan dan penggunaannya.
Dalam kesempatan terpisah, Plh. Kepala Lapas Palangka Raya, Leonard Silalahi menyampaikan bahwa pengecekan ini merupakan bentuk sinergitas antara Lapas dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam aspek pengawasan penggunaan senjata api. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah preventif agar keberadaan senjata api di lingkungan Lapas tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan”, ujar Leonard.
Sementara itu, perwakilan Ditintelkam Polda Kalteng, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Dony Eprata, menegaskan bahwa pemeriksaan berkala ini penting untuk memastikan tidak ada senjata api ilegal yang beredar maupun digunakan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Selain pemeriksaan fisik, kami juga melakukan validasi izin kepemilikan agar tetap berlaku sesuai ketentuan hukum”, tegasnya.
Kegiatan pengecekan berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pihak Lapas Palangka Raya berkomitmen terus mendukung upaya aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (ard/red)


