JAKARTA, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta kejelasan terkait realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam audiensi, Pemkab Seruyan dan masyarakat mempertanyakan dasar serta pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat yang dikaitkan dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai kesesuaian kewajiban tersebut dengan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan, PT BAP memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 17.221 hektare berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015. Izin tersebut merupakan hasil penggabungan dari PT Agromandiri Perdana sejak 2006.
Masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan pembangunan fisik kebun masyarakat sebesar 20 persen dari areal yang menjadi dasar kewajiban perusahaan. Tuntutan tersebut mengacu pada sejumlah dokumen perizinan dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan FPKMS.
Namun, hingga audiensi berlangsung, realisasi kewajiban tersebut masih menjadi persoalan. Perbedaan pemahaman mengenai dasar hukum serta bentuk pemenuhan kewajiban FPKMS disebut menjadi salah satu kendala dalam proses pelaksanaannya.
Untuk memastikan duduk persoalan, pihak terkait akan melakukan penelaahan terhadap dokumen perizinan dan ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Hasil penelaahan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.
Penulis/Editor : Ardi


