NANGA BULIK, katakata.co.id- Polres Lamandau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang janda beranak dua, Hetty Noviani (29), yang terjadi di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Jhon Digul, mengatakan sebanyak 10 adegan diperagakan oleh tersangka. Seluruh adegan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan penyidik agar kronologi kejadian dapat tergambar secara utuh dan transparan.
“Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan, sehingga peristiwa yang terjadi bisa terlihat secara jelas,” ujarnya di lokasi.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi WhatsApp yang membahas janji pembelian gelang dan sepeda. Tersangka sempat beralasan sepeda motornya mogok di depan Stadion Hinang Golloa.
Meski demikian, pertemuan antara korban, tersangka, dan seorang saksi bernama Wela tetap terjadi, dan mereka sempat mendorong sepeda motor menuju bengkel di seberang Tita Resto, Jalan Bukit Hibul Timur.
Setelah menunggu di bengkel, korban dan tersangka melanjutkan perjalanan berboncengan menuju Bundaran Rusa. Keduanya sempat membeli minuman, namun suasana mulai berubah menjadi tegang.
“Di tengah perjalanan terjadi perselisihan yang memanas terkait janji yang belum terealisasi,” kata Jhon Digul.
Pertengkaran berlanjut hingga keduanya tiba di Jalan Maskaya Pangaruh dan berhenti di depan Gang Bakti III. Tersangka kemudian membawa korban masuk sekitar 50 meter ke dalam gang yang relatif sepi. Di lokasi tersebut, cekcok kembali terjadi dan berujung pada kekerasan fisik.
Dalam adegan rekonstruksi terungkap, korban sempat menampar tersangka. Tersangka kemudian membalas dengan memukul korban hingga terjatuh, lalu mencekik korban menggunakan kedua tangannya.
“Tersangka terus mencekik hingga korban lemas. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas,” jelasnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban ke parit sekitar 10 meter dari lokasi awal. Karena merasa tempat tersebut kurang tersembunyi, jasad korban kembali dipindahkan ke parit lain yang tertutup semak belukar, sebelum tersangka meninggalkan lokasi dan membuang sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


