KUALA KURUN, katakata.co.id – Akibat ditusuk dengan senjata tajam, nyawa Kardiyanto melayang. Warga Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas. Diduga ditusuk menggunakan senjata tajam oleh TM (55), Kamis (2/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Satyo Santosa melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin dikonfirmasi, Senin (6/5/2024) membenarkan kejadian penganiayaan terhadap Kardiyanto. Diduga karena dipicu cekcok mulut dengan TM didepan pondok milik TM.
“Berawal dari percekcokan tersebut, maka keduanya terpicu emosi dengan berujung pada perkelahian yang mengakibatkan TM melakukan penusukan terhadap korban Kardiyanto dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek Kahut.
Diterangkan Muklisin, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan tembus ke bagian belakang. Akibat luka yang sangat parah, maka korban tidak tertolong hingga meninggal dunia.
“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim gabungan opsnal Polres Gumas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” kata Ipda Muklisin.
Mantan Kasi Propam Polres Gumas ini menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kahut menyebut, motif ini baru sebatas dugaan dan masih didalami lagi oleh petugas. Saat ini pelakunya sudah diamankan di Polres setempat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hr/red)