Palangka Raya, katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Seorang pria berinisial I (33), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi sabu, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Panenga setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan pelaku di lokasi.
Saat penggeledahan awal yang turut disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Dari hasil interogasi singkat, pelaku disebut mengakui masih menyimpan barang terlarang lainnya di tempat tinggalnya.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan tim kemudian bergerak menuju barak tempat tinggal pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Tim kemudian bergerak menuju barak tempat tinggal terlapor dan melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan kembali tiga paket diduga sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp1.450.000, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain,” tandas Yonika.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


