PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kerusakan gorong-gorong kotak atau box culvert di Kilometer 11 ruas Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, mendapat perhatian serius DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
DPRD Kalteng meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera melakukan penanganan teknis secara menyeluruh. Kerusakan pada ruas jalan nasional tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan distribusi logistik apabila tidak segera ditangani.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, mengatakan kerusakan box culvert yang patah dan ambles harus menjadi perhatian segera karena berada di ruas jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN.
“Kami baru mendapat laporan bahwa box culvert yang mengarah ke Sampit itu patah, bahkan bagian pinggirnya turun. Mengingat ini adalah ruas jalan nasional, kewenangan dan tanggung jawab penuh ada pada kementerian melalui Balai Jalan. Kami minta ini segera ditangani secara teknis,” tegas Lohing saat diwawancarai di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, DPRD Kalteng telah berkoordinasi dengan BPJN agar penanganan darurat segera dilakukan. Langkah tersebut penting untuk menjaga jalur strategis Trans Kalimantan tetap berfungsi, mengingat ruas tersebut menjadi salah satu jalur utama pergerakan masyarakat dan distribusi barang.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, juga menilai kerusakan box culvert di KM 11 tidak boleh hanya ditangani sebagai persoalan teknis sesaat.
Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi BPJN untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi infrastruktur jalan nasional di Kalteng, khususnya jembatan dan box culvert yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Ini jalur vital Trans Kalimantan. BPJN perlu melakukan investigasi dan inventarisasi terhadap jembatan maupun box culvert yang rentan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kalteng yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menilai pemerintah perlu memiliki basis data yang jelas mengenai usia konstruksi, kondisi fisik, hingga tingkat kelayakan setiap jembatan dan infrastruktur pendukung jalan nasional.
Selain faktor usia konstruksi, tingginya intensitas kendaraan bermuatan berat juga dinilai turut meningkatkan risiko kerusakan infrastruktur. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) perlu diperkuat.
“Penindakan terhadap ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tegasnya.
Abdul Hafid menambahkan, kapasitas sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kalteng perlu disesuaikan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi serta arus distribusi hasil sumber daya alam.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengandalkan perbaikan ketika terjadi kerusakan. Pemerintah perlu menyusun perencanaan jangka panjang, termasuk peningkatan kelas jalan dan pembangunan ruas alternatif.
“Pemerintah perlu menyusun perencanaan pembangunan jalan dan jembatan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Ke depan perlu dipersiapkan peningkatan kelas jalan atau ruas jalan alternatif, sehingga ketika terjadi gangguan, mobilitas tidak lumpuh,” pungkasnya.
Diketahui, kerusakan box culvert di KM 11 ruas Kasongan–Kereng Pangi sempat menyebabkan arus kendaraan di jalur Trans Kalimantan terputus total pada Minggu (5/7/2026).
Penanganan darurat menggunakan alat berat kemudian dilakukan dan selesai sekitar pukul 18.35 WIB. Hingga kini, arus lalu lintas di lokasi masih diberlakukan sistem buka-tutup secara bergantian.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


