KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tiga Tersangka Jaringan Murung Raya Ditangkap
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tiga Tersangka Jaringan Murung Raya Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 12:58
Bagikan
4 Min Read
Kepala BNNP Kalimantan Tengah memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/5/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Murung Raya, Rabu (20/5/2026), di Kantor BNNP Kalteng.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur penegak hukum, antara lain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, serta Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Turut hadir organisasi masyarakat, yakni Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT).

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

“Press release ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus komitmen kami dalam pemberantasan narkotika bersama aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.

BNNP Kalteng bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi gabungan (joint operation) di wilayah Kabupaten Murung Raya pada 26 April 2026.

Press release dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (20/5/2026), menghadirkan tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Murung Raya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial AS di kamar hotel yang sama. Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial RI turut diamankan di kediamannya di wilayah Beriwit.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas melakukan penindakan di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni:

  • Area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani
  • Kamar Hotel Putri
  • Kediaman tersangka di Jalan Kolonel Untung Surapati, Beriwit
  • Sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung

Dari keempat lokasi tersebut, seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam puluhan paket serta ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa uang tunai, telepon genggam, timbangan digital, kendaraan roda empat, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana berat.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika,” tutup Mada Roostanto.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

Penulis : Wiyandri

Editor  : Ardi

Editor Katakata Rabu, 20 Mei 2026 12:58
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

Prodi Agribisnis UPR Berikan Pelatihan Pengolahan Singkong Lokal jadi Mie
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Selasa, 13 Oktober 2026 18:04
Pasca Dilantik, Rektor UPR Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Mahasiswa dan Pembenahan Sarpras
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Selasa, 13 Oktober 2026 17:52
Rektor UPR Hadiri Seminar Nasional Sains dan Teknologi FMIPA
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Selasa, 13 Oktober 2026 17:49
Kendalikan Harga Beras, BI dan Bulog Pasok 150 Ton Beras Premium ke Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 13 Oktober 2026 15:45
Bupati Seruyan Tekankan Pelayanan Masyarakat dalam Kepemimpinan Birokrasi
Pemkab Seruyan Selasa, 13 Oktober 2026 15:26

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prodi Agribisnis UPR Berikan Pelatihan Pengolahan Singkong Lokal jadi Mie

Selasa, 13 Oktober 2026 18:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Pasca Dilantik, Rektor UPR Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Mahasiswa dan Pembenahan Sarpras

Selasa, 13 Oktober 2026 17:52
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Hadiri Seminar Nasional Sains dan Teknologi FMIPA

Selasa, 13 Oktober 2026 17:49
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kendalikan Harga Beras, BI dan Bulog Pasok 150 Ton Beras Premium ke Kalteng

Selasa, 13 Oktober 2026 15:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?