KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tiga Tersangka Jaringan Murung Raya Ditangkap
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tiga Tersangka Jaringan Murung Raya Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026
Bagikan
4 Min Read
Kepala BNNP Kalimantan Tengah memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/5/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Murung Raya, Rabu (20/5/2026), di Kantor BNNP Kalteng.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur penegak hukum, antara lain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, serta Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Turut hadir organisasi masyarakat, yakni Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT).

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

“Press release ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus komitmen kami dalam pemberantasan narkotika bersama aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.

BNNP Kalteng bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi gabungan (joint operation) di wilayah Kabupaten Murung Raya pada 26 April 2026.

Press release dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (20/5/2026), menghadirkan tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Murung Raya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial AS di kamar hotel yang sama. Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial RI turut diamankan di kediamannya di wilayah Beriwit.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas melakukan penindakan di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni:

  • Area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani
  • Kamar Hotel Putri
  • Kediaman tersangka di Jalan Kolonel Untung Surapati, Beriwit
  • Sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung

Dari keempat lokasi tersebut, seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam puluhan paket serta ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa uang tunai, telepon genggam, timbangan digital, kendaraan roda empat, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana berat.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika,” tutup Mada Roostanto.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

 

Penulis : Wiyandri

Editor  : Ardi

Editor Katakata Rabu, 20 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

BNNP Kalteng: Tiga Pelaku Diduga Satu Jaringan Narkotika di Murung Raya, Asal Barang Masih Didalami
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 20 Mei 2026
Inspektorat Kalteng Dalami Proyek Marka Jalan, Semua Pihak Diperiksa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 19 Mei 2026
Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 76 Unit Tercatat Menunggak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 19 Mei 2026
Diduga Terlibat Perselingkuhan, ASN Pemko Palangka Raya Diperiksa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Peristiwa Selasa, 19 Mei 2026
Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 19 Mei 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

BNNP Kalteng: Tiga Pelaku Diduga Satu Jaringan Narkotika di Murung Raya, Asal Barang Masih Didalami

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Inspektorat Kalteng Dalami Proyek Marka Jalan, Semua Pihak Diperiksa

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 76 Unit Tercatat Menunggak

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka RayaPeristiwa

Diduga Terlibat Perselingkuhan, ASN Pemko Palangka Raya Diperiksa

Selasa, 19 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?