SAMPIT,katakata.co.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap delapan orang yang diduga sindikat peredaran Narkoba Lintas Provinsi, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari penangkapan yang dipimpin langsung, Plt Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, berhasil diamankan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu serta ratusan butir pil ekstasi.
Kombes Pol Ruslan Abdul Raysid mengatakan, pengungkapan kasus yang sudah lama menjadi target operasi BNNP, Bermula dari penangkapan sepasang Suami Istri (Pasutri) beserta tiga rekannya saat menyelundupkan Narkoba Ke Wilayah Kotim.
“Memang sudah menjadi target berkat pengembangan dari penangkapan pasutri dan tiga orang lainnya,” Kata Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Penyelundupan dilakukan dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Itu menggunakan mobil melalui jalur perkebunan kelapa sawit. Saat ditangkap pada Selasa (7/10/2025) para pelaku sempat membuang barang bukti berupa 400 Gram Sabu-sabu Dan 60 Butir Ekstasi.
“Dari pengembangan kasus itu, petugas kembali menangkap sepasang suami istri lain bersama satu rekannya. Mereka diduga baru saja menyelundupkan satu kilogram sabu, namun saat ditangkap sabu telah habis terjual dan hanya 5 gram sabu serta 54 butir ekstasi,” ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya terus berupaya mengungkap bandar besar di balik peredaran narkoba tersebut. Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya belasan telepon genggam serta mobil yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
“Terhadap delapan tersangka yang dua di antaranya merupakan residivis, mereka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tegasnya. (bah/red)


