PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sempat mengalami penundaan beberapa kali, Akhirnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng membacakan surat tuntutan terhadap kasus dugaan pembunuhan rencana yang dilakukan Alvaro Jordan Kepada Nurmaliza.
Didepan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati serta dua anggota Affan dan Yunita. Dengan lantang JPU, Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa Alvaro dengan hukuman pidana penjara seumur Hidup. Pasalnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Terdakwa kami tuntut pidana penjara seumur hidup,karena kami menilai terdakwa melakukannya berencana dan dalam keadaan yang tenang,” tegas Dwinanto Agung Wibowo dalam persidangan, di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
Pertimbangan Alvaro dituntut seumur hidup, terdakwa sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Nurmaliza namun gagal karena korban sempat kabur. Pertimbangan lainnya juga usai kejadian pembunuhan tersebut, terdakwa sempat melakukan aktivitas kembali bahkan memberikan training kepada karyawan baru.
“Yang lebih lagi terdakwa sempat kabur ke Yogyakarta,jadi pas ja jika dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah, ” Ucap Dwinanto.
Mendengarkan tuntutan JPU, Penasihat hukum terdakwa, Yohana akan mengajukan pembelaan. “Kita akan ajukan pembelaan,”singkatnya.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024 dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, terdakwa mengetahui korban tengah hamil lima bulan. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik.
Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungan juga tidak dapat diselamatkan. Terdakwa kemudian membuang jasad korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Penulis/Editor : Ardi


