KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup

Selasa, 18 November 2025
Bagikan
2 Min Read
LESU : Terdakwa Alvaro yang terjerat kasus pembunuhan berencana terllihat lesu usai dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sempat mengalami penundaan beberapa kali, Akhirnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng membacakan surat tuntutan terhadap kasus dugaan pembunuhan rencana yang dilakukan Alvaro Jordan Kepada Nurmaliza.

Didepan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati serta dua anggota Affan dan Yunita. Dengan lantang JPU, Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa Alvaro dengan hukuman pidana penjara seumur Hidup. Pasalnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Terdakwa kami tuntut pidana penjara seumur hidup,karena kami menilai terdakwa melakukannya berencana dan dalam keadaan yang tenang,” tegas Dwinanto Agung Wibowo dalam persidangan, di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Pertimbangan Alvaro dituntut seumur hidup, terdakwa sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Nurmaliza namun gagal karena korban sempat kabur. Pertimbangan lainnya juga usai kejadian pembunuhan tersebut, terdakwa sempat melakukan aktivitas kembali bahkan memberikan training kepada karyawan baru.

“Yang lebih lagi terdakwa sempat kabur ke Yogyakarta,jadi pas ja jika dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah, ” Ucap Dwinanto.

Mendengarkan tuntutan JPU, Penasihat hukum terdakwa, Yohana akan mengajukan pembelaan. “Kita akan ajukan pembelaan,”singkatnya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024 dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, terdakwa mengetahui korban tengah hamil lima bulan. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik.

Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungan juga tidak dapat diselamatkan. Terdakwa kemudian membuang jasad korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

 

Penulis/Editor : Ardi

 

TOPIK ALVARO, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, nurmaliza, pembunuhan, pnpalangkaraya, poldakalteng, PolresPulpis, ptpalangkaraya
Editor Katakata Selasa, 18 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Jumat, 27 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu

Senin, 9 Maret 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton

Senin, 9 Maret 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?