PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Pelarian pria berinisial Apri Juanto (32) berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut. Warga Jekan Raya ini diringkus di salah satu kos di daerah bukit raya kecamatan Jekan Raya setelah diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas Elpiji di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aksi pelaku terbilang cukup licin. Berdasarkan kronologis salah satu korban tertipu pada hari Sabtu (28/2/2026) lalu.
Pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas Elpiji 3kg dengan harga di bawah pasar. Untuk meyakinkan korbannya, Pelaku mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan Elpiji resmi.
Di sana, pelaku berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut.
Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar. Namun barang tidak kunjung datang saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku,” jelas AKP Iyudi Hartanto, Selasa (3/3/2026) Siang.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah kejadian tersebut ke medsos. Unggahan tersebut menjadi bola salju; satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa.
“Sejauh ini, Hasik penyelidikan, kita mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga awal 2026. Kerugian para korban mencapai Rp11.815.000,” terangnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus hukum.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta miris mengenai motif pelaku. Uang hasil menipu belasan warga tersebut lantas digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” tukasnya.
petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain, empat unit tabung gas 3kg warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda (KH 6107 ACU), satu unit ponsel Redmi Note 60 warna voyage blue serta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV.
“Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan, kita juga mengimbau bagi warga Palangka Raya lainnya yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Polsek Pahandut, mengingat jumlah korban diprediksi masih akan bertambah,”tandasnya.
Penulis : Wahyu
EDitor : Ririen Binti


