SAMPIT,katakata.co.id– Aksi pelaku pencurian berinisial OS (33) di Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya terhenti setelah berhasil dibekuk tim Buser Polres Kotim.
Pria tersebut sebelumnya sempat membuat heboh warga karena ditemukan bersembunyi di dalam sumur saat dikejar polisi.
Penangkapan OS berlangsung dramatis. Petugas kepolisian bahkan harus melepaskan lebih dari 10 tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di wilayah Sampit dan sekitarnya. Modus yang digunakan yaitu dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, kemudian mengambil barang berharga dan melarikan diri.
Barang-barang yang dicuri pelaku sebagian besar merupakan barang bernilai ekonomis tinggi dan mudah dijual kembali, seperti ponsel, laptop, kompor gas, hingga tabung gas elpiji. Aksi pencurian tersebut sudah dijalankan sejak awal tahun dan umumnya dilakukan pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa sejauh ini sudah ada dua laporan polisi yang masuk terkait aksi OS.
“Pelaku ini sudah lama kami incar. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah beraksi di 14 lokasi dengan modus yang sama,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


