PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemugutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024.
“Hingga hari ini, setidaknya ada lima TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Kamis (28/11/2024).
Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut adalah dua TPS di Kabupaten Barito Selatan yakni TPSÂ 18 desa Buntok Kota, dan TPS 3 Desa Bundar, 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di TPS, diantaranya ada pemilih yang ber KTP luar daerah tersebut mencoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undnag Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undnag-undang pemilihan.
“Seperti di Palangka Raya ditemukan adanya enam Pemilih yang ber KTP Luar Kota Palangka Raya menyoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih,” ucapnya.
Satriadi menuturkan, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.
Selain itu, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu kabupaten Kapuas bersama dengan Pihak Kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang ketua dan Anggota KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan,” tutupnya. (pri/red)