SAMPIT,katakata.co.id — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan penggalian data terhadap warga binaan yang mengajukan hak bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Sampit, Rabu (6/5/2026).
Wawancara dilakukan sebagai bagian dari proses penelitian kemasyarakatan guna menilai kelayakan usulan yang diajukan. Dalam proses tersebut, PK menggali berbagai aspek, mulai dari identitas, latar belakang keluarga, kondisi tempat tinggal, hingga kronologi perkara serta respons klien terhadap rencana pembinaan lanjutan.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rahmadany, menegaskan bahwa proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rekomendasi yang dikeluarkan bersifat objektif dan tepat sasaran.
“Kami di Bapas Sampit mendukung percepatan program pemasyarakatan, salah satunya melalui penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap usulan yang diproses telah melalui pertimbangan menyeluruh berdasarkan kondisi dan situasi klien.
“Dalam memberikan rekomendasi, PK mempertimbangkan secara objektif keadaan dan kondisi klien yang bersangkutan,” tegasnya.
Melalui tahapan ini, diharapkan program pemberian hak bersyarat dapat berjalan optimal sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


