SAMPIT, katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses upaya diversi dan sidang pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB, Kamis (22/1/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap dua ABH yang terlibat dalam kasus pembakaran serta perusakan fasilitas perusahaan dan milik pribadi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bapas Sampit dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses peradilan pidana berlangsung.
Upaya diversi dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain dua Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum, Pekerja Sosial, dua ABH beserta orang tua masing-masing, korban, serta penasihat hukum dari Perusahaan KMB. Proses diversi difasilitasi langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Namun demikian, upaya penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut belum membuahkan kesepakatan. Hal ini disebabkan pihak korban atau pelapor menyatakan tidak bersedia memberikan pemaafan maupun menerima tawaran ganti rugi yang diajukan oleh pihak ABH.
Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB, agenda dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan Perkara Anak. Sidang berlangsung cukup lama karena menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi serta penyampaian keterangan dari orang tua ABH, penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum, dan pemaparan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim Ketua memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Sidang Penuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Sampit. Seluruh rangkaian sidang perkara anak ini dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendampingi anak selama proses hukum berlangsung.
“Apapun hasil diversi serta putusan pengadilan pada kasus anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit siap sedia melaksanakan pendampingan hingga tahap post adjudikasi,” ujarnya. Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


