PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya mengevaluasi dan merevisi skema bagi hasil retribusi parkir tepi jalan umum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Syaufwan menilai komposisi bagi hasil yang berlaku saat ini belum proporsional. Pemerintah daerah disebut hanya memperoleh sekitar 20 persen, sedangkan sekitar 80 persen menjadi bagian pengelola atau juru parkir.
Menurutnya, potensi retribusi parkir cukup besar untuk mendukung peningkatan PAD apabila dikelola secara optimal, transparan, dan memiliki sistem pengawasan yang kuat.
“Dalam studi banding ini kami melihat pentingnya pengawasan terhadap Bapenda, mulai dari kinerja penerimaan, dasar regulasi, hingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi PAD akan lebih efektif apabila pengawasan dilakukan secara aktif dan berbasis data,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Hal tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD Kota Palangka Raya melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasuk pengelolaan retribusi parkir.
Syaufwan menyoroti penerapan bagi hasil di daerah yang menjadi tujuan studi banding. Di Surabaya, sistem parkir digital menerapkan pembagian 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen bagi juru parkir. Sementara di Sidoarjo, juru parkir resmi memperoleh imbal jasa 40 persen dan sisanya menjadi pendapatan daerah.
“Sejak periode lalu saya sudah menekankan kepada Pemerintah Kota agar persentase bagi hasil retribusi parkir direvisi karena selisihnya terlalu besar,” tegasnya.
Syaufwan berharap skema pengelolaan parkir di Palangka Raya dapat disusun lebih proporsional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan juru parkir. Optimalisasi sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan publik.


