SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Senin (10/8/2026).
Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Wakil Bupati Kotim, Irawati menyampaikan, belanja daerah naik sekitar Rp90,27 miliar, dari sebelumnya Rp1,981 triliun menjadi Rp2,071 triliun. Kenaikan tersebut setara dengan 4,56 persen dibandingkan asumsi sebelum perubahan.
Sementara itu, pendapatan daerah hanya mengalami peningkatan sekitar Rp27,96 miliar. Dari sebelumnya Rp1,947 triliun, pendapatan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,975 triliun atau meningkat 1,44 persen.
Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut turut membuat proyeksi defisit daerah meningkat.
Defisit yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp33,69 miliar, setelah perubahan menjadi Rp96,01 miliar. Artinya, terjadi penambahan defisit sekitar Rp62,32 miliar atau mencapai 184,9 persen.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan cukup besar. Nilainya naik dari Rp48,19 miliar menjadi Rp171,39 miliar atau bertambah sekitar Rp123,19 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp14,5 miliar.
Irawati mengatakan, perubahan struktur anggaran tersebut tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang menghadapi berbagai tantangan sepanjang 2026.
“Kita menyadari sepenuhnya, bahwa kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026 ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, dinamika perekonomian nasional, adanya ketidakpastian kondisi global, serta penyesuaian alokasi dana transfer daerah,” ujar Irawati.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah bersama DPRD perlu lebih cermat dalam menentukan prioritas belanja. Setiap anggaran yang disepakati diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan masyarakat.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026 ini menghadapi tantangan yang tidak ringan,” katanya.
Setelah nota kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS ditandatangani, dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Kotim dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Irawati memastikan tahapan penyusunan perubahan APBD akan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tentu akan kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah kita tetapkan bersama dan mengacu pada batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Editor: Juniardi


