KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kawasan Permukiman dan Perumahan Harus Tertata dengan Baik
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab Murung Raya

Kawasan Permukiman dan Perumahan Harus Tertata dengan Baik

Rabu, 4 September 2024 14:36
Bagikan
3 Min Read
Kadis Perkim Kabupaten Mura, Stardian S Tingan saat menyampaikan laporan pada kegiatan Konsultasi publik evaluasi SK Kumuh tahun 2024 di Puruk Cahu, Rabu (4/9/2024). (foto: ist)
Bagikan

PURUK CAHU,katakata.co.id – Penyelenggaraan kebijakan kawasan permukiman dan perumahan yang relevan dan responsif menjawab tantangan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) melaksanakan Konsultasi publik evaluasi SK kumuh tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumaham dapat tertata dengan baik.

Penjabat Sekda Mura, Rudie Roy melalui Asisten Sekda, Yulianus mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan permukiman yang berorientasi dengan perencanaan pengembangan kawasan permukiman dan perumahan, Kabupaten Murung Raya diharapkan mempunyai konsep dalam grand desain untuk kawasan permukiman dan perumahan.

“Urgensi SK Kumuh dan Perda Kumuh terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah  Amanat UU 1/2011 PKP, dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota) dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh, kebijakan dan penanganan permukiman kumuh menjadi lebih fokus dan terarah,” terang Yulianus saat membuka Konsultasi publik evaluasi SK kumuh tahun 2024 di aula kantor Perkim setempat, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, ia mengatakan, SK Kumuh dan Perda Kumuh menjadi salah satu Readiness Criteria (RC) dalam dukungan program penanganan permukiman kumuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Provinsi dan kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya. SK Kumuh dan Perda Kumuh menjadi instrumen yang menjadi acuan dan dasar hukum pelaksanaan sehingga memberikan kepastian hukum stakekolders dalam upaya pelaksanaan penanganan kumuh.

“Dengan adanya SK kumuh dan Perda kumuh, pemerintah daerah memiliki instrumen pengendalian munculnya kumuh baru melalui mekanisme pencegahan dan instrumen penanganan melalui mekanisme peningkatan kualitas,” kata Yulianus.

Sedangkan Kadis Perkim Kabupaten Murung Raya, Stardian S Tingan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumaham dapat tertata dengan baik.

Diharapkannya, hal ini sebagai langkah awal yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah dengan data akurat dengan mengidentifikasi daerah-daerah mana yang membutuhkan perhatian lebih, siapa yang membutuhkan bantuan dan bagaimana dapat mengalokasikan sumber daya.

Serta, meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat dan menjaga lingkungan, sehingga bersama-sama Pemerintah dapat menuntaskan nol persen kumuh.

Berdasarkan SK Kumuh yang telah ditetapkan terdapat 3 penetapan lokasi kumuh yaitu Kelurahan Bariwit, Kelurahan Puruk Seberang dan Kelurahan Muara Laung 1.

“Jadi diskus SK kumuh ini banyak hal-hal penting kedepannya bagiamna kita menata kawasan perumahan dan permumikam di tempat kita ini, khususnya di Kabupaten Murung Raya. Sehingga kita menjaga jangan sampai terjadi wilayah-wilayah perumahan yang kumuh,” kata Stardian. (red)

TOPIK Kadis Perkim Mura, Konsultasi Publik, Perda Kumuh, SK Kumuh, Stardian S Tingan
Editor Katakata Rabu, 4 September 2024 14:36
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Pulang Belanja, Kalung Emas Dirampas Jambret, Korban Alami Luka dan Trauma
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 18 Juni 2026 21:08
Waket I Komisi II DPRD Palangka Raya Apresiasi Program Pasar Murah
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Kamis, 18 Juni 2026 19:59
Penipuan Lewat Digital, Disdukcapil Barut Imbau Masyarakat Waspada
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Kamis, 18 Juni 2026 19:50
Rosi Wahyuni : Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini Sebagai Fondasi Pembentukan Karakter
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Kamis, 18 Juni 2026 19:47
Satresnarkoba Polres Kapuas Canangkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba di Kecamatan Selat
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 18 Juni 2026 19:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Katingan

Pelaksanaan Program Pembangunan Katingan, Diperlukan Sinergi dan Koordinasi Lintas Sektor

Kamis, 12 Desember 2024 16:25
Kalimantan TengahPemkab Katingan

DPMPTSP Katingan Kaji Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat

Selasa, 25 Juni 2024 10:17
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?