Sebagai Jurnalis, kami sudah beberapa kali memberitakan dugaan eksploitasi terhadap anak yang masih duduk di sekolah dasar yang berjualan rujak keliling kota Palangka Raya sampai malam hari.
Terbaru, pada Selasa malam ( tgl 9 Juli 2024 ) Wartawan Kembali mendapati sang anak berjualan rujak di sebuah rumah makan di jalan Mangkurambang. Setelah berjualan, anak yang berumur sekitar 10 tahun tersebut, mendatangi seorang perempuan yang menunggunya di sepeda motor, lalu mereka pergi.
Sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya Tanggal 7 Juni 2024 , Wartawan mendapati dua anak yang berjualan rujak, di sebuah rumah makan di jalan Beruk Angis, setelah membeli dua bungkus rujak seharga 20 ribu rupiah, sang anak bercerita, bahwa uang yang didapat dari hasil berjualan untuk membantu menyelesaikan pembangunan rumah dan biaya sekolah.
Kami memahami tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi dan sepakat apabila anak membantu orang tua untuk mendukung kebutuhan ekonomi, seperti untuk keperluan sekolah, namun dalam waktu-waktu tertentu bukan hingga malam hari.
Namun apabila anak berjualan untuk mencari uang hingga malam hari, dan uangnya untuk menyelesaikan pembangunan rumah, ini sudah berlebihan dan sangat menghina akal sehat, karena diduga keras orang tua memanfaatkan anak-anaknya untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya.
Eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan, dan salah satu bentuk eksploitasi anak adalah eksploitasi ekonomi.
Mengutip pernyataan Widiya Kumala Wati, Satgas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Liputan 6 SCTV Biro Kalteng “ diduga ada eksploitasi terhadap anak, dengan mempekerjakan mereka berjualan rujak keliling kota Palangka Raya, karena hak anak adalah bermain dan belajar. Bisa saja anak membantu orang tua pada waktu-waktu tertentu namun harus tetap didampingi orang tuanya, dan apabila orang tua, atau siapapun yang mempekerjakan anak tanpa mendampinginya dan sampai malam hari, bisa dijerat pasal pidana”.
Sementara itu mengutip pernyataan Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, kepada Liputan 6 SCTV Biro Kalteng, setelah menyelidiki dugaan eksploitasi anak yang diduga dilakukan orang tuanya, petugas Satpol PP Palangka Raya menemukan seorang ibu yang mempekerjakan anaknya berjualan rujak sampai malam hari, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya menyurati dinas terkait.
Menyikapi terulangnya Kembali adanya anak yang berjualan hingga malam hari dan diduga mengabaikan hak anak untuk belajar dan bermain. Selaku Jurnalis kami mendorong Penjabat Wali Kota untuk mengambil langkah tegas, karena berdasarkan undang-undang, salah satu tugas kepala daerah adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sekarang pertanyaannya, apakah dengan Kota Palangka Raya, berhasil meraih anugerah kota layak anak tingkat Madya pada tahun 2023, benar-benar mampu melindungi hak anak untuk bermain dan melakasanakan Pendidikan dengan baik serta bebas eksploitasi.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Adapun cara memenuhi hak dan melindungi anak-anak di daerah masing-masing adalah dengan jalan mewujudkan upaya daerah melaksanakan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. ( Tim Redaksi )


