KUALA KURUN, katakata.co.id – Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat wajib memiliki standar kompetensi kinerja guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasalnya, dalam pengisian jabatan di pemerintahan tentu harus ada standar kompetensi sesuai kualifikasi dan kinerja para pegawai di daerah setempat.
“Kami ingin pemda dalam menempatkan pejabat dinas harus berdasarkan keahliannya sesuai hasil uji kompetensi yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2014,” ujar Akerman dihubungi melalui ponselnya, Jumat (7/6/2024).
Sebab menurut Akerman, apabila ASN dinyatakan kompeten maka dapat ditempatkan pada jabatan sesuai keahliannya, termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.
“Kami legislatif selaku lembaga pengawasan agar pimpinan daerah dapat menempatkan para pejabat secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimiliki,” harap Akerman. (hr/red)


