KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Tersangka Kasus Tragedi Tumbang Kalemei Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Ungkap Peran Masing-Masing
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Tiga Tersangka Kasus Tragedi Tumbang Kalemei Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Ungkap Peran Masing-Masing

Selasa, 3 November 2026 21:40
Bagikan
5 Min Read
Tiga tersangka, Bio, M. Rupi, dan Yadi, resmi dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Penanganan kasus tragedi berdarah yang menewaskan anggota kepolisian di Desa Tumbang Kalemei kembali memasuki tahapan hukum. Sebanyak tiga tersangka, yakni Bio, M. Lupie, dan Yadi, resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Selasa (3/11/2026), sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk proses penanganan perkara lebih lanjut.

 

Ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang ditangani dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota kepolisian bernama Yudi, yang terjadi pada 2 Juli 2026 di Desa Tumbang Kalemei.

 

Kuasa hukum tersangka, Yakob Matakena, memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan tiga terdakwa kasus tragedi berdarah Tumbang Kalemei ke Kejari Palangka Raya, Selasa (3/11/2026).

Kuasa hukum para tersangka, Yakob Matakena, menjelaskan bahwa pelimpahan pada Selasa merupakan tahap kedua. Sebelumnya, tujuh terdakwa lainnya telah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu.

 

Menurutnya, seluruh 10 tersangka dalam perkara tersebut dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20, subsidair Pasal 469 dan Pasal 262.

 

Yakob menjelaskan, berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukannya, dari 10 tersangka yang ditanganinya, terdapat dua orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara langsung terhadap almarhum Yudi, yakni Yadi dan Yus.

 

Sementara itu, delapan tersangka lainnya, termasuk Bio dan M. Lupie, memiliki peran yang perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan.

 

“Peranan mereka masing-masing nanti akan kita lihat dan buktikan di dalam persidangan,” ujarnya saat diwawancarai usai pelimpahan.

 

Terkait peran ketiga tersangka yang dilimpahkan, Yakob mengungkapkan bahwa Bio dan M. Lupie mengakui sempat melepaskan tembakan menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali masing-masing.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, kedua tersangka menembakkan senapan angin dari pinggir jalan ke arah pulau dengan jarak sekitar 40 hingga 50 meter. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui sasaran tembakan tersebut.

 

“Kalau Bio, pengakuannya ada menembak dengan senapan angin sebanyak tiga kali. Demikian juga M. Lupie, juga ada menembak tiga kali. Keduanya ke arah pulau,” jelasnya.

 

Sementara itu, Yadi disebut mengakui melakukan tindakan kekerasan terhadap almarhum Yudi. Menurut Yakob, tindakan tersebut dilatarbelakangi emosi karena Yadi menganggap almarhum Yudi sebagai pihak yang menyebabkan ayahnya meninggal dunia.

 

Berdasarkan rekonstruksi dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Yakob, Yadi sempat melakukan penebasan beberapa kali terhadap korban. Namun, tindakan tersebut berhenti setelah ada pihak yang berteriak meminta agar dihentikan.

 

Korban kemudian masih sempat berenang dan berpegangan pada lanting. Setelah itu, Yus disebut kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

 

Yakob menegaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang diketahuinya, saat para pelaku meninggalkan lokasi, almarhum Yudi masih dalam keadaan hidup dan belum meninggal dunia di tempat.

 

Ia juga menegaskan bahwa 10 tersangka dalam perkara tersebut secara khusus didakwa terkait dugaan pembunuhan terhadap satu anggota kepolisian, yakni Yudi. Mereka tidak didakwa terkait meninggalnya dua anggota kepolisian lainnya.

 

“Sepuluh orang ini hanya berperan dalam perkara pembunuhan satu anggota polisi saja, yaitu Yudi. Mereka tidak mengetahui dua anggota polisi lainnya yang meninggal dunia,” tegasnya.

 

Selain perkara pembunuhan, kasus tragedi Tumbang Kalemei juga berkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkotika. Yakob berharap kedua perkara tersebut dapat disidangkan secara bersamaan.

 

Menurutnya, perkara pembunuhan tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang bermula ketika polisi melakukan penggeledahan terkait dugaan narkotika. Peristiwa tersebut kemudian berkembang setelah adanya warga yang tertembak dan memicu kemarahan masyarakat maupun keluarga korban.

 

“Harapan kami, kalau bisa persidangannya bersama-sama. Karena kasus pembunuhan ini diawali dari penggeledahan terhadap narkotika. Dari situ kemudian muncul rangkaian peristiwa hingga terjadi tindakan terhadap anggota kepolisian,” pungkasnya.

 

Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya korban selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di pengadilan.

 

Penulis: Wiyandri

Editor: Ardi

Editor Katakata Selasa, 3 November 2026 21:40
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kuasa Hukum Entai S. Tihang Minta BPN Tinjau Sertifikat Tanah di Jalan Menteng 12
Sabtu, 31 Oktober 2026 11:46
Resmi Dilantik, Prof Bhayu Fokus Benahi Fasilitas Dasar UPR
Senin, 5 Oktober 2026 23:03

Berita Terbaru

Raih Peringkat Pertama PTSP se-Kalteng, DPRD Seruyan Minta Anggaran DPMPTSP Dievaluasi
DPRD Seruyan Selasa, 3 November 2026 22:23
Patroli Udara, Bupati Seruyan Soroti Lahan Terlantar yang Rawan Picu Karhutla
Pemkab Seruyan Selasa, 3 November 2026 22:17
Bupati Seruyan Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan, Perkuat Program Keluarga dan Penurunan Stunting
Pemkab Seruyan Selasa, 3 November 2026 22:12
Sekda Katingan Minta OPD Pastikan Anggaran Tepat Sasaran dan Berorientasi pada Kebutuhan Rakyat
Pemkab Katingan Selasa, 3 November 2026 21:12
DPRD Katingan Minta Anggaran Daerah Tepat Sasaran, Program Tak Prioritas Dievaluasi
DPRD Katingan Selasa, 3 November 2026 21:07

You Might Also Like

EkonomiKalimantan TengahPalangka Raya

Lapas Palangka Raya Panen 30 Kilogram Sawi, Warga Binaan Didorong Mandiri dan Produktif

Selasa, 3 November 2026 15:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jeffriko Seran Nilai Tuntutan 9 Tahun dalam Perkara Zircon Terlalu Tinggi

Selasa, 3 November 2026 12:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Kasus KDRT Berujung Maut, Kuasa Hukum Djulian Prasetya Minta Hukuman Ringan

Selasa, 3 November 2026 10:49
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahKapuas

Padamkan Karhutla dengan Api, Polres Kapuas Penjarakan Peladang, Tolak Penangguhan Penahanan 

Senin, 2 November 2026 22:07
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?