PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melakukan pemindahan terhadap 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berbeda, Sabtu (31/10/2026).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan hunian sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Palangka Raya.
Kepala Rutan (Karutan) Palangka Raya, Aditya Jatari, mengatakan bahwa pemindahan warga binaan dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengelolaan hunian agar kondisi di dalam rutan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, penataan jumlah penghuni menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama dalam menjaga keamanan serta memastikan kegiatan pembinaan berjalan dengan baik.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penataan hunian sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan situasi di dalam rutan tetap kondusif sehingga seluruh aktivitas pemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Aditya Jatari.
Ia menegaskan, setiap proses pemindahan warga binaan dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku serta mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.
Dengan pemindahan 24 WBP ke dua UPT Pemasyarakatan tersebut, diharapkan pengelolaan kapasitas hunian di Rutan Palangka Raya dapat semakin optimal.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen jajaran Rutan Palangka Raya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta mendukung pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.
Rutan Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan pemasyarakatan melalui berbagai langkah strategis, termasuk penataan hunian dan penguatan sistem keamanan di lingkungan rutan.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


