PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan hak warga binaan terpenuhi, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (26/10/2026).
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan langsung terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Tidak hanya memeriksa kelengkapan prosedur dan fasilitas, tim juga menggali pengalaman warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta pengunjung untuk mengetahui bagaimana pelayanan dirasakan secara nyata.
Dalam sidak tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pemenuhan hak warga binaan hingga ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan bagi WBP maupun masyarakat yang berkunjung.
Tim turut meminta testimoni pengunjung dan warga binaan. Selain itu, sesi dialog dan wawancara langsung dengan WBP dilakukan guna memperoleh informasi mengenai pengalaman mereka selama menjalani pembinaan di dalam rutan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun dibenahi.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, menyambut baik pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, keterbukaan terhadap evaluasi merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
“Kami menyambut baik peninjauan ini sebagai kesempatan untuk melihat secara langsung hal-hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Bagi kami, pelayanan yang baik bukan hanya tentang menjalankan prosedur, tetapi juga memastikan hak warga binaan terpenuhi dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, transparan, serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan serta berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Menurutnya, masukan dari Ombudsman, warga binaan, dan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di setiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
“Pengawasan secara langsung seperti ini penting untuk melihat kondisi pelayanan di lapangan, tidak hanya berdasarkan laporan administratif. Setiap masukan yang disampaikan harus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi hak-hak warga binaan sesuai ketentuan,” ujar Hensah.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam membangun budaya kerja yang terbuka terhadap kritik dan perbaikan.
“Pelayanan yang baik harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun warga binaan. Karena itu, kami mendorong seluruh jajaran untuk terus melakukan pembenahan, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, menekankan bahwa kualitas pelayanan publik harus dilihat dari pelaksanaannya secara nyata, termasuk bagaimana masyarakat dan warga binaan memperoleh hak serta layanan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Menurutnya, dialog langsung dengan penerima layanan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan, termasuk kemungkinan adanya kendala yang perlu ditindaklanjuti.
“Pelayanan publik tidak cukup hanya dinilai dari standar dan prosedur yang tertulis. Kami perlu melihat langsung bagaimana pelayanan itu dilaksanakan serta mendengarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. Dari sana, dapat diketahui hal-hal yang sudah berjalan maupun aspek yang masih perlu diperbaiki,” ujar Biroum.
Ia menambahkan, pengawasan harus menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan, sehingga penyelenggara tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan layanan diberikan secara layak, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Masukan dari masyarakat maupun warga binaan perlu diperhatikan sebagai bahan evaluasi. Harapannya, pengawasan ini dapat mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan memperkuat tanggung jawab penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik,” tambahnya.
Melalui sidak tersebut, Rutan Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan saran dari berbagai pihak.
Hasil peninjauan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran rutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga pemenuhan hak warga binaan, serta memastikan fasilitas pendukung dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan demikian, pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat serta warga binaan.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


