PANGKALAN BUN, katakata.co.id – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tiga lokasi berbeda. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk menelusuri titik awal api sekaligus mengumpulkan bukti guna memastikan penyebab kebakaran.
Penyelidikan tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026) siang. Tiga lokasi yang diperiksa meliputi Jalan Pangkalan Bungur, kawasan Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan; Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai; serta kawasan KM 11 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada penelusuran titik awal munculnya api di setiap lokasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap penyebab kebakaran dan mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Dalam proses olah TKP, petugas memasang garis polisi dan mengamankan sejumlah sampel barang bukti dari area bekas terbakar. Sampel tersebut meliputi tanah, sisa arang kayu, serta sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan pemicu api.
Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk membantu memperkuat pembuktian. Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan saksi dan informasi dari pemilik lahan di sekitar lokasi kebakaran.
Gusti menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan yang terbukti dilakukan secara sengaja. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami dari tim penegakan hukum akan terus melakukan pendalaman terkait lahan-lahan yang terbakar. Tidak ada pembiaran terhadap kegiatan pembakaran lahan secara sengaja. Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Warga diharapkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran.
Polres Kobar masih melanjutkan pendalaman terhadap ketiga lokasi tersebut untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana. Hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Wiyandri/list
Editor : Ardi


