PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menemukan satu orang positif metamfetamin dalam razia di dua tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap 122 orang di Karaoke NAV dan D Toon Afgan, Jalan G. Obos. Dari jumlah tersebut, 121 orang dinyatakan negatif, sedangkan satu orang lainnya memperoleh hasil positif.
Razia berlangsung sejak Sabtu (17/10/2026) pukul 22.00 WIB hingga Minggu pukul 03.30 WIB. Kegiatan ini melibatkan 68 personel gabungan dari Polda Kalteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Adi Purnomo, memimpin langsung pelaksanaan razia tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 99 orang di Karaoke NAV dan 23 orang di D Toon Afgan. Hasilnya, seorang pria berinisial T, berusia 47 tahun, dinyatakan positif metamfetamin.
Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di kedua tempat hiburan malam tersebut selama razia berlangsung. Terhadap T, penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan penanganan berikutnya.
“Terhadap satu orang yang hasil pemeriksaan urinenya positif, kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman, sekaligus memberikan pembinaan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada BNNP Kalteng untuk menjalani proses rehabilitasi,” jelasnya.
Polda Kalteng bersama BNNP Kalteng terus melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini guna menekan potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui pemeriksaan di tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


