SAMPIT, katakata.co.id – Seorang pria berinisial MN (40) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terlapor, polisi menyita tujuh bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 32,19 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MN diduga kerap mengedarkan sabu dari rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor.
Saat hendak diamankan, MN disebut berusaha melarikan diri melalui jendela lantai dua rumahnya. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menangkapnya di bagian belakang rumah.
“Setelah menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian dan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan lurah serta warga setempat,” ujar Suherman, Sabtu (17/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram. Petugas juga menyita satu pak plastik klip, satu plastik klip berukuran besar, serta potongan sedotan berujung lancip yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang disimpan dalam kotak kacamata dan satu unit telepon genggam Vivo A17 berwarna biru navy yang ditemukan di saku celana terlapor.
Menurut Suherman, seluruh barang tersebut diakui sebagai milik MN. Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


