SAMPIT, katakata.co.id – Warga Kotawaringin Timur (Kotim) yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan, kini dapat mengakses layanan administrasi kependudukan melalui program Jelawat Dumah.
Program yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim tersebut, merupakan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung rumah warga yang membutuhkan pelayanan adminduk.
Kepala Disdukcapil Kotim Wiyono mengatakan, program Jemput Bola Layani Warga Terintegrasi Datang ke Rumah (Jelawat Dumah) terutama menyasar masyarakat yang mengalami kendala fisik maupun akses untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kelompok yang menjadi perhatian antara lain lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas dan warga yang mengidap penyakit kronis. Kondisi fisik, keterbatasan transportasi hingga persoalan ekonomi sering membuat mereka kesulitan mendatangi kantor Disdukcapil.
“Melalui inovasi Jelawat Dumah, pelayanan administrasi kependudukan hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kami mengutamakan kemudahan, kecepatan, kepastian, serta penghematan waktu dan biaya bagi warga,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Pelayanan yang diberikan mencakup berbagai dokumen kependudukan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran serta dokumen adminduk lainnya.
Selain memudahkan masyarakat, program tersebut juga memiliki fungsi dalam memperbaiki dan memperbarui data kependudukan. Dengan pelayanan langsung ke masyarakat, Disdukcapil dapat membantu memastikan dokumen warga tetap sesuai dengan kondisi terkini.
“Sehingga pemerintah memperoleh data kependudukan yang semakin tertib, akurat dan mutakhir, untuk mendukung berbagai kebijakan pembangunan di Kotim,” terangnya.
Disdukcapil Kotim berharap, Jelawat Dumah dapat memperluas cakupan pelayanan adminduk, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala untuk mengakses layanan secara langsung.
Program tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif, dengan memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas dokumen kependudukan tanpa harus terbebani jarak, kondisi fisik maupun biaya perjalanan.
Penulis/Editor : Juniardi


