SAMPIT, katakata.co.id – Pelaku usaha apotek dan toko obat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta memastikan seluruh perizinan usahanya terpenuhi. Legalitas menjadi bagian penting, agar kegiatan usaha dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni mengatakan, pemahaman mengenai proses perizinan perlu dimiliki pelaku usaha sejak awal.
Menurutnya, pemahaman tersebut dapat membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, sekaligus menghindari kendala dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Pemenuhan persyaratan dan ketentuan perizinan diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sosialisasi mengenai aspek tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang digelar Dinas Kesehatan Kotim.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi pelaku usaha, untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai ketentuan perizinan. Peserta juga dapat berkonsultasi terkait proses maupun persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui diskusi tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengetahui pentingnya legalitas, tetapi juga memahami tahapan yang perlu ditempuh dalam pengurusan perizinan.
DPMPTSP Kotim menilai, koordinasi dengan Dinas Kesehatan penting dalam pembinaan usaha apotek dan toko obat. Sebab, sektor tersebut memiliki karakteristik berbeda dari usaha pada umumnya, karena berkaitan dengan pengelolaan obat sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
Pemenuhan legalitas diharapkan dapat mendukung terciptanya kegiatan usaha yang lebih tertib dan sesuai aturan. Di sisi lain, pemahaman terhadap ketentuan pengelolaan obat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan.
DPMPTSP Kotim memastikan, pihaknya akan terus memberikan informasi, pelayanan, serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait perizinan.
Dengan perizinan yang lengkap dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan secara lebih tertib sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Editor : Juniardi


