KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gugatan ke PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Erniaty Persoalkan Pengangkatan Kepala Bagian Umum UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Gugatan ke PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Erniaty Persoalkan Pengangkatan Kepala Bagian Umum UPR

Senin, 31 Agustus 2026 10:02
Bagikan
6 Min Read
Kuasa hukum Erniaty, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT.
Bagikan

JAKARTA,katakata.co.id – Kuasa hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si. resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 20 Agustus 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 303/G/2026/PTUN.JKT. Perkara ini berkaitan dengan keputusan pengangkatan Kepala Bagian Umum yang merupakan Jabatan Administrator di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

Objek yang disengketakan adalah Keputusan Menteri Nomor 4379/M/KPT.KP/2026 tertanggal 27 Februari 2026, khususnya bagian yang menetapkan pengangkatan pejabat pada posisi tersebut.

Kuasa hukum Erniaty, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT., mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya menempuh upaya administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.

Menurut Ari, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan penerapan sistem merit di lingkungan perguruan tinggi negeri.

“Gugatan ini bukan semata-mata sengketa perorangan, melainkan juga menjadi momentum edukasi hukum publik dan ikhtiar moral untuk memulihkan keadilan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi negeri,” ujar Ari.

Ia menyebut pihaknya mendalilkan adanya sejumlah persoalan dalam proses seleksi dan penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa. Di antaranya dugaan cacat prosedur, cacat substansi, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah hasil telaah risiko Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Nomor 06/UN24.20/WS2025 tertanggal 24 Februari 2026.

Dalam gugatannya, pihak Penggugat menyebut dokumen tersebut memberikan peringatan dengan status “SANGAT BERBAHAYA” terkait indikasi adanya peserta yang diusulkan tanpa prosedur sebagaimana mestinya. Dokumen itu, menurut Penggugat, juga merekomendasikan dilakukannya audit investigatif.

Namun, sehari setelah dokumen tersebut diterbitkan, keputusan yang menjadi objek sengketa tetap dikeluarkan pada 27 Februari 2026.

Pihak Penggugat kemudian melayangkan surat sanggahan pada Mei 2026. Sanggahan tersebut antara lain mempersoalkan proses seleksi yang disebut telah melewati batas masa transisi tiga bulan sebagaimana didalilkan berdasarkan Pasal 99 ayat (2) Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2025.

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dipertimbangkannya rekam jejak terkait sanksi hukuman disiplin dan etik aparatur dalam proses penentuan pejabat.

Menurut pihak Penggugat, sanggahan tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi tertulis. Sementara itu, proses pelantikan pejabat definitif tetap berlangsung di Aula Rahan UPR pada 21 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, Asas Kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu dasar pengujian yang diajukan Penggugat.

Ari menjelaskan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana kementerian melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan rekam jejak kandidat sebelum keputusan akhir diterbitkan.

“Yang kami uji adalah apakah kementerian benar-benar mengetahui, memverifikasi, menilai bobot dan relevansi riwayat tersebut secara cermat dan setara dengan data kandidat lain sebelum menerbitkan keputusan final,” katanya.

Ia menambahkan, apabila informasi tersebut tidak pernah dinilai, maka menurut pihaknya keputusan dapat dipersoalkan dari aspek kecermatan. Sebaliknya, jika telah dinilai, pihak kementerian harus mampu menunjukkan dasar pertimbangan yang rasional dan terdokumentasi.

“Kelalaian memvalidasi rekam jejak disiplin dan pengabaian hasil pemeringkatan murni panitia seleksi, menurut kami, menjadi bagian dari dasar untuk menguji ada atau tidaknya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan objek sengketa,” ujar Ari.

Pihak Penggugat juga menyatakan telah menempuh tahapan upaya administratif secara berjenjang, mulai dari keberatan administratif hingga banding administratif kepada Presiden Republik Indonesia. Namun, menurut mereka, tidak terdapat tindakan korektif yang menyelesaikan persoalan tersebut sebelum perkara dibawa ke PTUN Jakarta.

Perkara Nomor 303/G/2026/PTUN.JKT selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan persiapan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Ari mengatakan pihaknya optimistis gugatan tersebut dapat melewati tahap pemeriksaan awal, meskipun keputusan sepenuhnya berada pada majelis hakim.

“Kami yakin lolos dismissal, tetapi kita lihat nanti pertimbangan hakim karena ini baru sidang pertama. Kami hanya meminta keadilan,” katanya.

Ia mengakui proses memperjuangkan perkara hingga ke Jakarta bukan sesuatu yang mudah bagi pihaknya, terutama dari sisi waktu, tenaga, dan biaya.

“Untuk berangkat sidang ke Jakarta bukan hal yang mudah. Waktu, tenaga, dan biaya harus kami siapkan di tengah kondisi kabut asap yang semakin tebal,” ujarnya.

Dalam perjuangannya, pihak Penggugat juga mengaitkan nilai yang mereka perjuangkan dengan falsafah Huma Betang, khususnya mengenai kejujuran, kebersamaan, kesetaraan, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Ari berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan administrasi pemerintahan.

“Semoga ini menjadi edukasi bersama bahwa jangan menggunakan kekuasaan dengan menggunakan tangan orang lain sebagai penanda tangan SK yang kami indikasikan cacat hukum,” pungkasnya.

Catatan: Seluruh tudingan mengenai cacat prosedur, cacat substansi, pengabaian rekam jejak, kesewenang-wenangan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam berita ini merupakan dalil pihak Penggugat yang masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Jakarta dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK Gugatan, Kemendikti, PTUN Jakarta, UPR
Editor Katakata Senin, 31 Agustus 2026 10:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Dikukuhkan Bersamaan, PODSI dan KAGAMA Kalteng Tegaskan Komitmen Berkontribusi Untuk Daerah
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 31 Agustus 2026 11:00
Langit Tumbang Nusa Memerah, Kobaran Api Terlihat di Tengah Ancaman Karhutla
Kalimantan Tengah Pulang Pisau Senin, 31 Agustus 2026 00:12
Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Jarak Pandang di Palangka Raya Diperkirakan Hanya 20 Meter
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 31 Agustus 2026 00:03
Perkuat Penanganan Karhutla, Pemprov Kalteng Kerahkan ASN ke Lapangan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 30 Agustus 2026 19:06
Sumber Air Menipis, Pemkab Kotim Kerahkan Ekskavator Gali Embung di Lokasi Rawan Karhutla
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 30 Agustus 2026 18:06

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Cegah Api Meluas, UPR Bantu Padamkan Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 16:07
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikanUniversitas Palangka Raya

Ribuan Mahasiswa Baru UPR Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2026/2027

Senin, 10 Agustus 2026 18:08
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Nadya Grestyana Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Minggu, 9 Agustus 2026 22:48
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?