SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi kendala dalam memetakan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kendala tersebut salah satunya disebabkan masih banyak kebun sawit masyarakat yang belum memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kondisi ini membuat pemerintah daerah kesulitan memastikan data kepemilikan maupun lokasi kebun yang terdampak kebakaran.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim, Yephi Hartady Periyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pendataan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla yang melakukan penanganan langsung di lapangan.
“Untuk pendataan kebun masyarakat terdampak, saat ini kami prinsipnya menunggu data dari Satgas Karhutla yang memang berada di lapangan,” katanya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Yephi, pendataan pada perkebunan besar swasta (PBS) relatif lebih mudah. Perusahaan yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) memiliki kewajiban dalam mengelola sekaligus menjaga areal perkebunannya dari berbagai ancaman, termasuk karhutla.
DPKP Kotim juga telah mengingatkan perusahaan perkebunan, untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama kondisi rawan kebakaran. Perusahaan diminta menjaga areal konsesinya serta melaporkan kondisi apabila terjadi kebakaran.
“Sejak jauh hari kami sudah memberikan imbauan kepada perusahaan besar kelapa sawit, untuk menjaga wilayah dan sekitarnya dari potensi kebakaran lahan. Pihak PBS juga rutin mengirimkan laporan kesiapsiagaan dan juga laporan kalau terjadi kebakaran di sekitar atau dalam wilayah izin mereka,” ujarnya.
Berbeda dengan perkebunan masyarakat, pendataan masih menjadi pekerjaan yang cukup kompleks. Yephi menyebut sebagian besar pekebun sawit rakyat belum mendaftarkan kebunnya dan belum memiliki STDB.
“Untuk yang kebun sawit masyarakat ini agak terkendala, karena mayoritas masyarakat pekebun sawit belum mendaftarkan diri dan memperoleh STDB,” jelasnya.
Ketiadaan dokumen tersebut membuat pemerintah tidak memiliki basis data perkebunan masyarakat yang lengkap. Kondisi ini juga menyulitkan ketika pemerintah harus melakukan pendataan kebun yang terdampak bencana, termasuk karhutla.
Yephi berharap, kondisi karhutla yang terjadi saat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menertibkan administrasi perkebunan.
Kejelasan status dan pencatatan kebun dinilai penting, bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan maupun penanganan ketika terjadi bencana.
“Semoga momentum ini menjadikan masyarakat, khususnya pekebun, menyadari pentingnya kejelasan lahan dan tertib mengurus STDB,” katanya.
Sebelumnya, kebun sawit milik masyarakat dilaporkan ikut terdampak karhutla di sejumlah wilayah Kotim, di antaranya Kecamatan Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Utara.
Editor : Juniardi


