KPU dan Gerindra Didorong Beri Kepastian
PALANGKA RAYA,katakata.co.id— Perjuangan Pendeta Dodi Ramosta Sitepu untuk mendapatkan kejelasan terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Tengah kembali bergulir.
Bersama sejumlah pimpinan organisasi dan aras gereja, Dodi mendatangi DPRD Kalteng, KPU Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng, serta Partai Gerindra, Selasa (18/8/2026).
Kedatangan rombongan tersebut sekaligus untuk menyerahkan surat resmi dan meminta penjelasan mengenai proses PAW yang diperjuangkan Dodi sebagai calon pengganti dari Partai Gerindra.
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, mengatakan pendampingan dilakukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan yang perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Kami menganggap bahwa saudara kami ini diperlakukan tidak adil dan haknya dirampas, sehingga kami menuntut klarifikasi,” kata Bobo.
Menurut Bobo, surat telah disampaikan kepada sejumlah pihak, mulai dari DPRD Kalteng, KPU Kalteng, Pemprov Kalteng melalui gubernur, hingga Partai Gerindra Kalteng.
Ia berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan menyelesaikannya berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tujuan kami agar persoalan ini dapat diperhatikan dan mengembalikan hak saudara kami, Pendeta Dodi, menjadi anggota DPRD melalui pergantian antarwaktu yang sah sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Bobo menegaskan, organisasi gereja tidak akan berhenti pada penyampaian surat. Pihaknya berkomitmen mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan.
“Kami sebagai rombongan menganggap bahwa Pendeta Dodi adalah saudara kami. Saya sebagai salah satu pimpinan organisasi gereja harus berdiri bersama-sama dan kami akan mengawal ini sampai selesai,” tegasnya.
Ia mengaku rombongan mendapat sambutan baik dari sejumlah pihak yang didatangi. Karena itu, Bobo berharap persoalan yang berkaitan dengan internal Partai Gerindra Kalteng dapat segera menemukan jalan keluar.
“Terutama kami harapkan konflik internal Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah dapat direspons dengan cepat dan diselesaikan dengan adil, serta mengembalikan hak saudara kami, Pendeta Dodi,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Dodi, Ari Yunus Hendrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan hukum atau somasi kepada empat komisioner KPU.
Langkah tersebut ditempuh dengan merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berkaitan dengan persoalan penetapan calon anggota DPRD Kalteng.
“Untuk langkah hukum, kami telah menyampaikan surat peringatan hukum atau somasi kepada empat komisioner KPU sesuai dengan putusan DKPP. Empat orang inilah yang memiliki kebijakan dalam rapat pleno pada Februari 2025 untuk menyatakan bahwa saudara kami tidak memenuhi syarat,” jelas Ari.
Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta KPU meninjau kembali keputusan yang pernah diambil dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
“Kami memberikan peringatan hukum kepada mereka agar segera meninjau kembali keputusan tersebut dan memperbaikinya menjadi keputusan yang benar,” ujarnya.
Ari menekankan bahwa keputusan KPU seharusnya diambil secara kolektif kolegial serta berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“KPU itu diangkat dan disumpah sebagai komisioner untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial sesuai dengan aturan. Apabila tidak sesuai dengan aturan, seharusnya ada konsekuensi hukum,” katanya.
Selain langkah terhadap KPU, pihak Dodi juga masih mengikuti proses penyelesaian di Mahkamah Partai Gerindra tingkat pusat.
“Saat ini proses di Mahkamah Partai di tingkat pusat juga sedang berjalan dan sudah bertemu dengan berbagai macam pihak. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan tertinggi Partai Gerindra,” tutur Ari.
Ari menjelaskan, putusan DKPP yang dijadikan salah satu pijakan dalam langkah hukum tersebut berasal dari perkara etik yang dilaporkan Dodi.
“Keputusan Nomor 166 Tahun 2025 mengadili perkara dengan pelapor Pak Dodi sendiri terkait adanya pelanggaran etik dalam proses penetapan saudari EE untuk menjadi anggota DPR dan mengusulkannya kepada DPRD,” ungkapnya.
Menurut Ari, terdapat pertimbangan dalam putusan tersebut yang menjadi perhatian pihaknya, khususnya terkait proses pengambilan keputusan KPU.
“Dalam keputusan tersebut, pada halaman 87 bagian konsideran menimbang, DKPP menilai telah terjadi kekeliruan, artinya tidak sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku pada saat itu. Hal tersebut dianggap tidak profesional dan tidak sesuai dengan hukum,” katanya.
Namun, Ari menyadari putusan DKPP tersebut berada dalam ranah etik. Karena itu, pihaknya tetap menempuh jalur lain untuk memperjuangkan persoalan PAW.
“Tidak ada keputusan yang membatalkan keputusan tersebut karena perkara di DKPP merupakan perkara etik. Untuk langkah hukum selanjutnya, proses masih berjalan di Partai,” jelasnya.
Ia pun tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pengadilan apabila proses yang sedang ditempuh tidak menghasilkan penyelesaian.
“Apabila tidak ada reaksi ataupun sambutan yang baik dalam upaya mencari keadilan, tentu kami akan terus mencari keadilan melalui pengadilan. Saat ini ada proses PMH dan juga proses persidangan di Mahkamah Partai yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, Pendeta Dodi Ramosta Sitepu menyampaikan apresiasi kepada organisasi gereja dan pihak-pihak yang memberikan pendampingan dalam perjuangannya.
“Saya juga berterima kasih kepada Asosiasi Pendeta Kalimantan Tengah yang mendampingi saya, begitu juga Bapak Maknas dan aras-aras gereja yang mendampingi saya, yang mau meluangkan waktu untuk menegakkan keadilan,” ujar Dodi.
Dodi menegaskan, perjuangannya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi. Ia menyebut terdapat aspirasi ribuan pemilih yang menurutnya perlu diperjuangkan.
“Keinginan saya untuk menjadi anggota dewan karena saya sudah dipilih dengan hampir 6.000 suara. Ini merupakan aspirasi daripada 6.000 suara tersebut,” katanya.
Karena itu, Dodi berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara terbuka dan berlandaskan hukum.
“Salah satu tujuan saya melakukan hal ini adalah untuk menyatakan kepada bangsa ini dan kepada Kalimantan Tengah bahwa keadilan itu masih ada,” tegasnya.
Dodi juga kembali menyinggung putusan DKPP yang menurutnya menjadi bagian penting dalam perjuangan hukum yang sedang dilakukan.
“DKPP, walaupun keputusan tersebut hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, telah menyatakan bahwa keputusan yang dilakukan KPU tidak memiliki dasar hukum. Jadi, kita harus menegakkan keadilan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses yang kini berjalan, baik di internal partai maupun melalui jalur hukum, dapat memberikan kepastian atas persoalan PAW tersebut.
“Saya berharap ada keadilan di Kalimantan Tengah,” pungkas Dodi.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


