PALANGKA RAYA, katakata.co.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni pengesahan hasil pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan perubahan KUA-PPAS 2026 telah melalui serangkaian tahapan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palangka Raya.
Dalam pembahasan tersebut, terjadi peningkatan target pendapatan daerah. Dari APBD murni sekitar Rp1,197 triliun, target pendapatan berubah menjadi sekitar Rp1,226 triliun.
“Dari sisi pendapatan ada kenaikan. Salah satunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setelah melalui proses pembahasan mengalami peningkatan sekitar Rp16 miliar,” kata Subandi.
Ia menjelaskan, target PAD yang sebelumnya sekitar Rp359,4 miliar meningkat menjadi sekitar Rp375,7 miliar.
Selain pendapatan, perubahan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Dari APBD murni sekitar Rp1,227 triliun, belanja daerah meningkat menjadi sekitar Rp1,279 triliun atau bertambah sekitar Rp52 miliar.
Subandi mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya atas peningkatan pendapatan, termasuk dukungan pemerintah pusat melalui dana transfer.
Menurutnya, peningkatan pagu anggaran tersebut harus diarahkan untuk membiayai program-program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya perubahan ini, hal-hal pokok yang menjadi tugas pemerintah kota dapat teranggarkan. Selanjutnya akan kita kawal kembali pada tahapan pembahasan rancangan APBD,” ujarnya.
Setelah perubahan KUA-PPAS ditetapkan, Pemerintah Kota Palangka Raya selanjutnya akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan pagu anggaran yang telah disepakati.
Sementara itu, dalam agenda kedua, DPRD Kota Palangka Raya secara resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Subandi menyebut, selama masa persidangan tersebut DPRD telah menghasilkan sejumlah produk kelembagaan, termasuk keputusan DPRD dan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Selama kurang lebih empat bulan masa persidangan, cukup banyak hasil kerja DPRD yang telah diselesaikan, baik berupa keputusan maupun produk perda yang sudah melalui tahapan pembahasan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


