SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang garis polisi (police line) di 18 lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 15 titik. Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, terhadap lokasi-lokasi kebakaran yang ditemukan di sejumlah wilayah Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, setiap lokasi yang diduga terdapat unsur pembakaran langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Hingga kini, polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
“Di setiap titik yang diduga adanya pembakaran lahan, sejauh ini kita lakukan police line dan sudah ada penetapan tersangka,” kata Resky, Senin (10/8/2026).
Selain memasang garis polisi di sejumlah titik, kepolisian menemukan adanya lokasi karhutla yang berada di dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kecamatan Kota Besi.
Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan posisi dan sumber awal api. Polisi masih memeriksa apakah kebakaran berasal dari lahan masyarakat yang berada atau masuk dalam kawasan konsesi, atau memang terjadi di area konsesi perusahaan.
“Kita coba meng-overlay itu lokasinya ada di konsesi HGU di Kecamatan Kota Besi. Ini masih kita cek apakah ini berasal dari tanaman masyarakat yang masuk konsesi atau memang dari konsesi,” ujarnya.
Menurut Resky, Kecamatan Kota Besi menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena terdapat cukup banyak titik karhutla. Selain itu, kebakaran juga ditemukan di Kecamatan Seranau dan kawasan Baamang Hulu.
Meski penyelidikan terus berjalan, kepolisian saat ini masih memprioritaskan proses pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran. Pendalaman mengenai penyebab kebakaran dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini masih kita gali dari hasil olah TKP,” jelasnya.
Polres Kotim menerapkan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum dalam menangani karhutla. Apabila ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum lainnya, proses pidana akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Dengan bertambahnya lokasi yang dipasangi police line, kepolisian memastikan setiap temuan karhutla yang memiliki indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti. Sementara hingga saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani Polres Kotim.
Editor: Juniardi


