PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Permohonan penyelesaian sengketa terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi diajukan ke Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih berlanjutnya polemik mengenai proses PAW yang berkaitan dengan Putusan DKPP Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025.
Pihak pemohon menilai penyelesaian sengketa melalui mekanisme internal partai diperlukan mengingat Endang Susilawatie hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum Pdt. Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., mengatakan persoalan tersebut juga sedang menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dalam proses evaluasi ditemukan sejumlah persoalan administratif yang kami nilai perlu mendapat perhatian, mulai dari mekanisme pengajuan PAW yang diduga tidak melalui layanan administrasi dan sistem yang semestinya, hingga dugaan ketidaksesuaian dalam Surat Keputusan PAW terkait masa jabatan dan tata naskah dinas. Semua itu perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak pemohon juga menegaskan bahwa Putusan DKPP Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 telah memberikan penilaian terhadap tindakan penyelenggara pemilu dalam proses tersebut. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak menghormati putusan tersebut sebagai dasar melakukan evaluasi dan penyelesaian secara adil.
Selain mengajukan permohonan ke Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra, dalam beberapa hari ke depan sejumlah organisasi lintas gereja dan keagamaan di Kalimantan Tengah, termasuk PGPI dan PGLII bersama unsur masyarakat lainnya, berencana menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, serta Ketua DPD Gerindra Kalimantan Tengah.

Surat tersebut berisi permohonan agar seluruh pihak memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan PAW yang dinilai belum memberikan kepastian terhadap hak Pdt. Dodi Ramosta Sitepu pasca terbitnya Putusan DKPP pada 2025.
Pdt. Dodi Ramosta Sitepu menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperoleh jabatan politik, melainkan sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
“Perjuangan ini bukan sekadar soal jabatan politik, tetapi tentang penegakan keadilan, kepastian hukum, dan pendidikan politik yang santun, cerdas, serta bermartabat. Kami akan terus menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa keadilan akan terwujud melalui proses yang benar. Sebagai landasan moral, ia mengutip Amsal 17:15 yang mengingatkan pentingnya menegakkan keadilan secara jujur, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


