PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Keputusan Ibu Inawati Tjandramulia mencabut laporan polisi terhadap Alim Ferry Sanjaya menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat. Langkah tersebut dilakukan pada 27 Juli 2026, tidak lama setelah suaminya, Johannes Soebijantoro Tanojo, menerima putusan pidana dari pengadilan.
Melalui keterangan yang disampaikan pada Rabu (29/7/2026), dijelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut bukan merupakan bagian dari negosiasi ataupun kesepakatan hukum dengan pihak terlapor, melainkan keputusan pribadi yang didasarkan pada keyakinan iman.
Dalam penjelasannya, Inawati menegaskan bahwa keputusan menghentikan proses hukum terhadap Alim Ferry Sanjaya merupakan bentuk ketaatan terhadap ajaran yang diyakininya.
“Penghentian perkara hukum terhadap Alim Ferry Sanjaya murni merupakan inisiatif sepihak sebagai wujud ketaatan untuk mempraktikkan kasih dan pengampunan yang tulus, tanpa menuntut syarat perdamaian apa pun dari pihak terlapor,” ujar Inawati dalam keterangannya.
Laporan yang dicabut sebelumnya memuat dugaan tindak pidana perusakan tanda batas, perusakan barang, hingga penyerobotan tanah. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki kaitan dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada suaminya.
Ia mengaku memilih untuk melepaskan haknya menuntut secara hukum sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai pengampunan yang diajarkan dalam iman Kristen.
“Sebagai seorang Hamba Tuhan, saya menyadari panggilan untuk tidak hanya mengetahui ajaran Firman Tuhan, tetapi juga melakukannya. Karena itu, saya memilih melepaskan hak untuk menuntut balas dan menganggap persoalan ini telah selesai,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Johannes Soebijantoro Tanojo berupa pidana penjara selama lima bulan atas dakwaan subsider penganiayaan. Namun, hukuman tersebut dijalani dalam bentuk pidana pengawasan bersyarat sehingga tidak mengharuskannya menjalani masa penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam putusan itu, Johannes diperintahkan bebas dari tahanan kota setelah putusan dibacakan dengan kewajiban melapor ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya satu kali setiap bulan selama masa pengawasan satu tahun.
Melalui penjelasan tersebut, Inawati berharap masyarakat memahami bahwa pencabutan laporan dilakukan sebagai keputusan rohani yang diambil dengan penuh kesadaran, bukan karena adanya tekanan ataupun kesepakatan hukum.
“Di tengah proses peradilan yang telah berjalan dan putusan yang sudah dijatuhkan, saya berharap langkah ini menjadi kesaksian bahwa pengampunan dan ketaatan pada Firman Tuhan tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


