KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pencabutan Laporan Polisi Disebut Murni Keputusan Iman, Inawati: “Saya Memilih Taat pada Firman Tuhan”
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pencabutan Laporan Polisi Disebut Murni Keputusan Iman, Inawati: “Saya Memilih Taat pada Firman Tuhan”

Rabu, 29 Juli 2026 16:46
Bagikan
3 Min Read
Inawati Tjandramulia dan Johannes Soebijantoro Tanojo
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Keputusan Ibu Inawati Tjandramulia mencabut laporan polisi terhadap Alim Ferry Sanjaya menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat. Langkah tersebut dilakukan pada 27 Juli 2026, tidak lama setelah suaminya, Johannes Soebijantoro Tanojo, menerima putusan pidana dari pengadilan.

Melalui keterangan yang disampaikan pada Rabu (29/7/2026), dijelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut bukan merupakan bagian dari negosiasi ataupun kesepakatan hukum dengan pihak terlapor, melainkan keputusan pribadi yang didasarkan pada keyakinan iman.

Dalam penjelasannya, Inawati menegaskan bahwa keputusan menghentikan proses hukum terhadap Alim Ferry Sanjaya merupakan bentuk ketaatan terhadap ajaran yang diyakininya.

“Penghentian perkara hukum terhadap Alim Ferry Sanjaya murni merupakan inisiatif sepihak sebagai wujud ketaatan untuk mempraktikkan kasih dan pengampunan yang tulus, tanpa menuntut syarat perdamaian apa pun dari pihak terlapor,” ujar Inawati dalam keterangannya.

Laporan yang dicabut sebelumnya memuat dugaan tindak pidana perusakan tanda batas, perusakan barang, hingga penyerobotan tanah. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki kaitan dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada suaminya.

Ia mengaku memilih untuk melepaskan haknya menuntut secara hukum sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai pengampunan yang diajarkan dalam iman Kristen.

“Sebagai seorang Hamba Tuhan, saya menyadari panggilan untuk tidak hanya mengetahui ajaran Firman Tuhan, tetapi juga melakukannya. Karena itu, saya memilih melepaskan hak untuk menuntut balas dan menganggap persoalan ini telah selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Johannes Soebijantoro Tanojo berupa pidana penjara selama lima bulan atas dakwaan subsider penganiayaan. Namun, hukuman tersebut dijalani dalam bentuk pidana pengawasan bersyarat sehingga tidak mengharuskannya menjalani masa penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam putusan itu, Johannes diperintahkan bebas dari tahanan kota setelah putusan dibacakan dengan kewajiban melapor ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya satu kali setiap bulan selama masa pengawasan satu tahun.

Melalui penjelasan tersebut, Inawati berharap masyarakat memahami bahwa pencabutan laporan dilakukan sebagai keputusan rohani yang diambil dengan penuh kesadaran, bukan karena adanya tekanan ataupun kesepakatan hukum.

“Di tengah proses peradilan yang telah berjalan dan putusan yang sudah dijatuhkan, saya berharap langkah ini menjadi kesaksian bahwa pengampunan dan ketaatan pada Firman Tuhan tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

TOPIK pelaporan, polrespalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 29 Juli 2026 16:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Rusdiansyah Ingatkan Warga Waspada Dampak Kabut Asap terhadap Kesehatan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 29 Juli 2026 17:43
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Kalimantan Tengah Peristiwa Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Demo Hari Kedua Memanas, Peternak Lempar Bangkai Ayam ke Kantor PLN, Tuntut Kompensasi atas Pemadaman Listrik
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Uncategorized Rabu, 29 Juli 2026 15:14
Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Percepat Usulan Pencabutan PB, Bapas Sampit Perkuat Sistem Pembimbingan Lewat Rapat Teknis
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 29 Juli 2026 10:21

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

LA’NGOPI Resmi Diluncurkan, Lapas Perempuan Palangka Raya Perkuat Kolaborasi dengan APH dan Stakeholder

Rabu, 8 Juli 2026 23:25
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Damang Kepala Adat Se Kalteng Sesalkan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Saleh

Rabu, 19 November 2025 20:34
Kalimantan TengahPemkab Murung Raya

Petugas Dilatih Pencatatan Pelaporan Kasus Kekerasan Anak

Rabu, 23 Oktober 2024 10:36
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?