KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek

Kamis, 23 Juli 2026 22:05 2 Dibaca
Bagikan
5 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan, selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dugaan benturan kepentingan salah satu calon Rektor UPR di Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinamika kontestasi pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kembali mendapat sorotan tajam. Perhatian publik kini tertuju pada salah satu kandidat, yakni Dekan FISIP UPR, Prof. Bhayu Rhama, terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dan rangkap jabatan.

Berdasarkan informasi, masalah dugaan benturan kepentingan sudah diadukan pelapor ke Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Melalui rilisnya kepada Wartawan, Kamis ( 23/7 ) Kuasa hukum pelapor (Agung Dwi Putra), Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM per Juli 2026.

Ari Yunus menilai, data tersebut sebagai bukti petunjuk dugaan benturan kepentingan, rangkap jabatan, serta indikasi pelanggaran Penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus UPR, yang diduga melibatkan Prof. Bhayu Rhama.

“Dalam data tersebut, Bhayu Rhama tercatat sebagai Direktur PT Barama Intercity Treducasindo sejak tahun 2004 hingga sekarang. Padahal, dalam rentang waktu waktu tersebut, ia memegang serangkaian jabatan strategis di birokrasi UPR, mulai dari Staf Ahli Rektor, Wakil Dekan, Dekan FISIP, hingga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tegas Ari”

Ari menambahkan, kapasitas ganda ini disinyalir memicu skandal dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana PT Barama Intercity Treducasindo, diduga mendapatkan keuntungan dari Dana APBN yang dikelola UPR terkait pembelian tiket pesawat.

“Secara kausalitas hukum, Jika hal ini benar, maka perbuatan tersebut, diduga bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara” kata Ari

Ari melanjutkan, pada tahun 2021, Bhayu Rhama juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan FISIP UPR, yang tugasnya antara lain, menyusun rencana kegiatan hingga rencana pencairan dana, dan menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, serta berwenang mengeluarkan anggaran belanja negara.

“sekarang pertanyaannya, selaku PPK yang mempunyai banyak wewenang. Apakah dibenarkan secara hukum, Prof. Bhayu, secara bersamaan menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, dan perusahaannya diduga bermitra dengan UPR terkait pengadaan tiket ?” tanya Ari

Menutup rilisnya, Ari menambahkan, dugaan Pelanggaran integritas ini memiliki korelasi kausalitas yang sejalan dalam Laporan dugaan Pidana Nomor: 056/Adv-TPL/2026 yang tengah bergulir di Polda Kalteng, yang dalam laporan tersebut ada mengaitkan nama Prof. Bhayu Rhama.

Parlin Hutabarat, SH., MH., kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, memberikan keterangan kepada media terkait tudingan dugaan benturan kepentingan yang dialamatkan kepada kliennya, Kamis (23/7/2026).

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (23/7) Prof Bhayu Rhama, melalui kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, SH., MH, memberi tanggapan sebagai berikut:

1. Terkait dengan PT Barama Internity Treducasindo adalah usaha swasta yang tidak ada kaitannya dengan permodalan yang bersumber dari APBD/APBN, maka hal tersebut tidak termasuk sebagai rangkap Jabatan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 98, dan Peraturan Pemerintah no 94, tahun 2021 tentang disiplin PNS. Perusahaan tersebut tidak terikat kontrak dengan UPR, sehingga tuduhan rangkap jabatan tersebut, kami tegaskan adalah fitnah keji untuk menjatuhkan nama baik klien kami.

2. Klien kami sampai saat ini tidak pernah diperiksa oleh APH manapun, dan Tidak benar bilamana Klien kami adalah subjek yang diperiksa oleh Kemndiktisaintek, yang karenanya apa yang disampaikan oleh Sdr. Advokat DR. Ari Yunus Hendrawan kami nyatakan sebagai serangan personal yang tidak berdasar hukum.

3. Apa yang selama ini klien kami alami adalah mutlak serangan pribadi yang mengandung fitnah keji untuk menjatuhkan nama baik klien kami, yang kami pun memandang bahwa yang disampaikan oleh Sdr. Advokat DR. Ari Yunus Hendrawan sudah sangat keterlaluan sebagai Penerima Kuasa. Sehingga kami pun sangat prihatin bahwa ada pemain dibelakang layar (behind the scene) yang sengaja menyebarkan hoax, dan fitnah, yg tujuannya untuk menjatuhkan kredebilitas nama baik klien kami sebagai Salah satu Calon Rektor UPR.

 

Penulis/Editor: Tim Redaksi

Editor Katakata Kamis, 23 Juli 2026 22:05
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 Juli 2026 20:46
Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:07
Bapas Sampit Perkuat Layanan Pembimbingan Lewat Sosialisasi Registrasi Klien dan Litmas
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 18:59

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei

Kamis, 23 Juli 2026 20:48
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

Kamis, 23 Juli 2026 19:07
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?