SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dengan melibatkan pemerintah setempat. Salah satunya melalui kegiatan visitasi bersama klien Pembebasan Bersyarat yang digelar di Kantor Kelurahan Baamang Barat, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit, pihak Kelurahan Baamang Barat, serta tujuh klien Pembebasan Bersyarat yang berdomisili di wilayah tersebut.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi yang menjadi salah satu program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Program tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Bapas dengan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien.
“Melalui Program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi, kami ingin membangun kolaborasi dengan pemerintah kelurahan agar proses pembimbingan dan pengawasan klien berjalan lebih efektif. Harapannya, klien dapat kembali diterima di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Prayudha.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan koordinasi antara Bapas Sampit dan Kelurahan Baamang Barat, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen visitasi oleh pihak kelurahan dan para klien sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan pembimbingan.
Selain itu, para klien juga memperoleh arahan dan penguatan mengenai pentingnya menjaga perilaku, menaati ketentuan selama menjalani masa integrasi, serta berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Prayudha menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah kelurahan menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang mendukung proses pembinaan klien.
“Dukungan dari pemerintah setempat sangat penting agar klien memiliki lingkungan yang sehat, memperoleh pendampingan, dan semakin percaya diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” katanya.
Ke depan, Bapas Kelas II Sampit berencana melaksanakan program visitasi secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses reintegrasi sosial klien berlangsung optimal sesuai tujuan pemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


