JAKARTA, katakata.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut diambil menyusul pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang dinilai merendahkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Edison usai membuat laporan, Senin (20/7/2026).
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Edison menjelaskan, sebelum laporan diterima, pihaknya bersama penyidik melakukan pembahasan terkait konstruksi perkara dan pasal yang dinilai paling tepat untuk diterapkan. Selain itu, PWI juga menyerahkan rekaman video berisi pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
“Permintaan maaf melalui media sosial kami ketahui, namun hal itu tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan hingga kini Hotman belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers maupun kepada organisasi PWI.
Meski demikian, PWI tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
“Apabila ada itikad baik untuk bertemu dan meminta maaf secara langsung, tentu ruang dialog tetap terbuka,” ujar Edison.
PWI menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi seseorang, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan sekaligus pengingat agar setiap pihak menghormati kerja jurnalistik.
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman justru melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?”, yang kemudian memicu polemik dan kecaman dari berbagai organisasi pers.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan atau mengintimidasi wartawan.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Senada dengan itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menilai ucapan tersebut bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Menurut Irfan, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab ataupun membantah pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan atau serangan personal terhadap jurnalis.
Kini, laporan PWI telah resmi diterima Polda Metro Jaya dan memasuki tahapan proses hukum. PWI berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menghormati kebebasan pers, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta menghargai profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Penulis : Wiyandri/list
Editor : Ardi


