PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ujar AKP Yonika.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026. Menurutnya, informasi yang diberikan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengungkapan kasus narkotika.
AKP Yonika juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, MZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


