PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun belum memasuki agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan menunda persidangan hingga 23 Juli 2026 karena masih berlangsungnya proses praperadilan.
Persidangan yang digelar Rabu (8/7/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus I Wayan Suryawan bersama tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Enam terdakwa hadir dalam persidangan, yakni VC selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengusulkan agar enam berkas perkara diperiksa secara bersamaan. Usulan itu didukung JPU dengan pertimbangan efisiensi karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi yang sama. Seluruh tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menegaskan pemeriksaan pokok perkara belum bisa dilakukan sebelum proses praperadilan selesai.
“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ricky saat memimpin persidangan.
Ia menambahkan, apabila terdapat perkembangan baru dari proses praperadilan sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim menunda persidangan. Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai,” kata Jefriko.
Ia menjelaskan seluruh kelengkapan administrasi tim kuasa hukum telah diperiksa dan kini hanya menunggu hasil proses praperadilan.
“Kelengkapan administrasi kami sudah selesai diperiksa. Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Jefriko berharap perkara tersebut dapat segera disidangkan agar kliennya memperoleh kepastian hukum, terlebih kondisi kesehatan VC disebut sedang mengalami penurunan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC, Windu Sukmono, juga menyatakan menerima keputusan penundaan sidang.
“Pada intinya kami dari tim kuasa hukum sepakat dengan adanya penundaan sidang ini,” ucap Windu.
Ia mengungkapkan, pada persidangan berikutnya pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang masih memerlukan pendampingan langsung dari ayahnya selama menjalani proses perawatan dan pengobatan.
“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya,” pungkasnya.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


