KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir

Kamis, 11 Juni 2026
Bagikan
3 Min Read
Edi Supianto bersama Penasihat Hukumnya, Yohanes SH
Bagikan

KASONGAN,katakata.co.id – Perkara hukum yang sempat menjerat Edi Supianto memasuki perkembangan baru setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap kliennya telah berakhir.

Kuasa hukum Edi Supianto, Yohanes Surya Negara, SH, menyampaikan hal itu usai melakukan konsultasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kasongan terkait status hukum perkara tersebut, Kamis (11/6/2026).

“Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah. Berdasarkan hasil konsultasi dengan PTSP PN Kasongan, perkara Edi Supianto tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Segala hak-haknya dipulihkan dan beliau dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Yohanes dalam rilisnya.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Kasongan. Dengan tidak diterimanya permohonan banding dari penuntut umum, ia menilai proses hukum telah mencapai tahap akhir sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Yohanes menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh, baik sebagai warga negara maupun dalam menjalankan aktivitas sosial dan pekerjaannya.

“Hasil konsultasi yang kami peroleh semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut harapan penuntut umum untuk membawa perkara tersebut ke tahap pemidanaan telah berakhir.

“Pupus sudah harapan JPU memenjarakan Edi ke hotel prodeo,” tegas Yohanes.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 166/PID/2026/PT PLK, majelis hakim menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan permohonan banding penuntut umum tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 26 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026.

Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut menjadi titik balik sekaligus penegasan bahwa proses hukum yang ditempuh penuntut umum dalam perkara tersebut telah berakhir.
PTSP PN Kasongan Beri Penjelasan

Informasi yang disampaikan kuasa hukum juga disebut telah dikonfirmasi melalui konsultasi dengan petugas PTSP Pengadilan Negeri Kasongan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara dan tetap mengarahkan agar pihak yang berkepentingan merujuk pada dokumen putusan resmi pengadilan.

Perkara Edi Supianto sebelumnya cukup menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melalui rangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari tahap penyidikan, persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan, hingga proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dengan putusan tersebut, Edi Supianto disebut dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Meski demikian, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun instansi terkait apabila terdapat tanggapan atau penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK Ajungsandpartners, JPUKatingan, PNKasongan, ptpalangkaraya, YohanesSH
Editor Katakata Kamis, 11 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Kehangatan, Kalapas Muara Teweh Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 12 Juni 2026
Kapolda Kalteng Sambut Baik MoU Dengan GDAN, Gerakan Anti Narkoba Akan Menjangkau Seluruh Kabupaten
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026
Akibat Microsleep, Toyota Innova Tabrak Bak Traktor Pengangkut Rumput di Km 42 Tjilik Riwut
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026
Pria 19 Tahun Terjatuh Dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026
Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Yohanes Apresiasi Kiprah GERDAYAK Indonesia di Usia Ke-16, Dorong Terus Jaga Budaya dan Persatuan

Sabtu, 6 Juni 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sengketa Lahan Belasan Hektare di Desa Mintin Bergulir di PN Pulpis

Sabtu, 16 Mei 2026
Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?