KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir

Kamis, 11 Juni 2026 20:05
Bagikan
3 Min Read
Edi Supianto bersama Penasihat Hukumnya, Yohanes SH
Bagikan

KASONGAN,katakata.co.id – Perkara hukum yang sempat menjerat Edi Supianto memasuki perkembangan baru setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap kliennya telah berakhir.

Kuasa hukum Edi Supianto, Yohanes Surya Negara, SH, menyampaikan hal itu usai melakukan konsultasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kasongan terkait status hukum perkara tersebut, Kamis (11/6/2026).

“Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah. Berdasarkan hasil konsultasi dengan PTSP PN Kasongan, perkara Edi Supianto tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Segala hak-haknya dipulihkan dan beliau dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Yohanes dalam rilisnya.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Kasongan. Dengan tidak diterimanya permohonan banding dari penuntut umum, ia menilai proses hukum telah mencapai tahap akhir sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Yohanes menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh, baik sebagai warga negara maupun dalam menjalankan aktivitas sosial dan pekerjaannya.

“Hasil konsultasi yang kami peroleh semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut harapan penuntut umum untuk membawa perkara tersebut ke tahap pemidanaan telah berakhir.

“Pupus sudah harapan JPU memenjarakan Edi ke hotel prodeo,” tegas Yohanes.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 166/PID/2026/PT PLK, majelis hakim menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan permohonan banding penuntut umum tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 26 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026.

Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut menjadi titik balik sekaligus penegasan bahwa proses hukum yang ditempuh penuntut umum dalam perkara tersebut telah berakhir.
PTSP PN Kasongan Beri Penjelasan

Informasi yang disampaikan kuasa hukum juga disebut telah dikonfirmasi melalui konsultasi dengan petugas PTSP Pengadilan Negeri Kasongan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara dan tetap mengarahkan agar pihak yang berkepentingan merujuk pada dokumen putusan resmi pengadilan.

Perkara Edi Supianto sebelumnya cukup menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melalui rangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari tahap penyidikan, persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan, hingga proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dengan putusan tersebut, Edi Supianto disebut dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Meski demikian, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun instansi terkait apabila terdapat tanggapan atau penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK Ajungsandpartners, JPUKatingan, PNKasongan, ptpalangkaraya, YohanesSH
Editor Katakata Kamis, 11 Juni 2026 20:05
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Asap Karhutla Makin Pekat, Agustiar Sabran Gerak Cepat Lindungi Warga Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemprov Kalteng Minggu, 13 September 2026 15:55
Praktisi Hukum: Penangguhan Penahanan Tersangka Kejahatan Seksual Anak Adalah ‘Pelecehan Hukum’
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 22:35
Ketua STIH Tambun Bungai: Hukum Pidana Anak Harus Tegas, Tahan Tersangka!
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 22:20
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Puntun Jadi Momentum Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 19:02
Pemkab Kapuas Berkomitmen Tetap Laksanakan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Sabtu, 12 September 2026 12:02

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?