KASONGAN,katakata.co.id – Perkara hukum yang sempat menjerat Edi Supianto memasuki perkembangan baru setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap kliennya telah berakhir.
Kuasa hukum Edi Supianto, Yohanes Surya Negara, SH, menyampaikan hal itu usai melakukan konsultasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kasongan terkait status hukum perkara tersebut, Kamis (11/6/2026).
“Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah. Berdasarkan hasil konsultasi dengan PTSP PN Kasongan, perkara Edi Supianto tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Segala hak-haknya dipulihkan dan beliau dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” kata Yohanes dalam rilisnya.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Kasongan. Dengan tidak diterimanya permohonan banding dari penuntut umum, ia menilai proses hukum telah mencapai tahap akhir sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Yohanes menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh pemulihan hak secara penuh, baik sebagai warga negara maupun dalam menjalankan aktivitas sosial dan pekerjaannya.
“Hasil konsultasi yang kami peroleh semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan perkara ini,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut harapan penuntut umum untuk membawa perkara tersebut ke tahap pemidanaan telah berakhir.
“Pupus sudah harapan JPU memenjarakan Edi ke hotel prodeo,” tegas Yohanes.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 166/PID/2026/PT PLK, majelis hakim menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan permohonan banding penuntut umum tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 26 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026.
Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut menjadi titik balik sekaligus penegasan bahwa proses hukum yang ditempuh penuntut umum dalam perkara tersebut telah berakhir.
PTSP PN Kasongan Beri Penjelasan
Informasi yang disampaikan kuasa hukum juga disebut telah dikonfirmasi melalui konsultasi dengan petugas PTSP Pengadilan Negeri Kasongan. Namun, pihak pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara dan tetap mengarahkan agar pihak yang berkepentingan merujuk pada dokumen putusan resmi pengadilan.
Perkara Edi Supianto sebelumnya cukup menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melalui rangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari tahap penyidikan, persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan, hingga proses banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dengan putusan tersebut, Edi Supianto disebut dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Meski demikian, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun instansi terkait apabila terdapat tanggapan atau penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


