PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar aksi unjuk rasa yang disertai penyegelan kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan belum tuntasnya penyelesaian objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo yang menurut Fordayak telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa kepastian.
Koordinator aksi yang juga Pengurus Harian Fordayak, Zakaria Gasan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan pembiayaan tersebut. Tuntutan itu meliputi penghapusan seluruh denda yang dibebankan kepada debitur, pemulihan nama baik CV Cahaya Borneo dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemberian kompensasi atas kerugian yang diklaim dialami nasabah.
Menurut Zakaria, persoalan bermula pada tahun 2021 saat CV Cahaya Borneo menyerahkan secara sukarela satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia kepada MTF akibat keterlambatan pembayaran angsuran. Namun, pihaknya menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penyelesaian objek jaminan tersebut.
Fordayak mengaku debitur tidak menerima dokumen bukti serah terima kendaraan serta tidak memperoleh informasi terkait proses pelelangan maupun hasil penjualan kendaraan yang menjadi objek jaminan. Kondisi tersebut dinilai merugikan debitur dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penyelesaian kewajiban pembiayaan.
Permasalahan kembali mencuat pada tahun 2026 ketika CV Cahaya Borneo mengajukan fasilitas kredit ke salah satu lembaga perbankan. Saat itu diketahui perusahaan masih tercatat memiliki status kolektibilitas lima dalam sistem informasi keuangan, sehingga berdampak pada proses pengajuan kredit.
Zakaria menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi dengan MTF untuk meminta penjelasan serta penyelesaian atas persoalan tersebut. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan yang dinilai dapat memenuhi harapan debitur.
Sementara itu, Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sejak masa pandemi COVID-19. Ia berpendapat perusahaan pembiayaan seharusnya memberikan informasi secara terbuka mengenai proses penyelesaian objek jaminan, sisa kewajiban debitur, hingga hasil penjualan aset yang diserahkan.
Fordayak menegaskan penyegelan kantor MTF akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian terhadap tuntutan yang diajukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


