SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendukung implementasi regulasi pemasyarakatan. Salah satunya melalui pertemuan bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur itu dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas materi terkait Peraturan Menteri mengenai Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan yang menjadi salah satu instrumen baru dalam sistem pemidanaan dan pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum dalam penerapan pidana kerja sosial dan pengawasan di wilayah hukum setempat.
“Koordinasi ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan secara efektif dan terukur,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, para pihak sepakat untuk melaksanakan pertemuan lanjutan yang akan melibatkan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, serta Kejaksaan Negeri Seruyan.
Pertemuan tersebut nantinya difokuskan pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan, sehingga dapat menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak yang terlibat.
Prayudha menambahkan, keberadaan SOP yang terintegrasi sangat diperlukan agar implementasi regulasi dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Ke depan, kami berharap koordinasi yang lebih intensif bersama pengadilan dan kejaksaan dapat menghasilkan SOP yang komprehensif sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kegiatan koordinasi yang berlangsung selama satu jam tersebut berjalan lancar dan kondusif. Selain memperkuat hubungan kelembagaan, pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, kolaboratif, dan berorientasi pada pembinaan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


