SAMPIT,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat program pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan melalui pelibatan unsur masyarakat.
Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan visitasi bersama yang melibatkan pemerintah kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Kota Besi Hulu, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kota Besi Hulu tersebut dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seorang klien yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Dalam kegiatan tersebut, para pihak melakukan koordinasi terkait pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan dokumen visitasi oleh pihak kelurahan dan klien yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan keterlibatan pemerintah setempat dan aparat kewilayahan menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.
“Program visitasi ini merupakan upaya Bapas Sampit untuk membangun sinergi dengan pemerintah setempat serta aparat keamanan agar proses pembimbingan dan pengawasan klien dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran lingkungan sosial yang mendukung akan membantu klien beradaptasi kembali dan diterima sebagai bagian dari masyarakat setelah menjalani proses pembinaan.
“Kami berharap melalui pelibatan kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, klien dapat memperoleh dukungan yang positif sehingga mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” tambah Prayudha.
Selain koordinasi dan penandatanganan dokumen, kegiatan juga diisi dengan pemberian arahan serta penguatan kepada klien terkait pentingnya menjaga perilaku, mematuhi ketentuan program integrasi, serta berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Bapas Sampit berencana melaksanakan kegiatan visitasi secara berkala, minimal setiap tiga bulan sekali. Langkah tersebut dinilai penting untuk memudahkan proses pengawasan sekaligus memastikan klien mendapatkan dukungan sosial yang berkelanjutan selama menjalani masa pembimbingan.
Melalui program ini, Bapas Sampit berharap proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif sehingga mereka mampu kembali menjadi warga masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


