PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Anton Kurniawan, narapidana kasus pembunuhan sopir ekspedisi yang divonis penjara seumur hidup, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Minggu (31/5/2026) malam.
Kematian mantan anggota Polresta Palangka Raya tersebut pertama kali diketahui saat petugas lapas melakukan kontrol rutin terhadap warga binaan. Saat itu, petugas tidak mendapatkan respons dari Anton ketika dilakukan pemeriksaan di blok hunian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan berdasarkan laporan petugas, Anton masih beraktivitas seperti biasa beberapa jam sebelum ditemukan dalam kondisi kritis.
“Yang bersangkutan masih mandi dan makan sore seperti biasa di dalam kamar hunian,” ujarnya.
Sekitar pukul 20.35 WIB, petugas melakukan pengecekan rutin dan memanggil Anton. Karena tidak ada jawaban dari dalam kamar, petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama petugas jaga.
Saat ditemukan, Anton masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Hingga kini, pihak Ditjenpas Kalimantan Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan autopsi. Selain itu, tim investigasi internal juga telah dibentuk untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Anton meninggal dunia.
“Hasil autopsi dan investigasi masih kami tunggu untuk memastikan penyebab kematian yang bersangkutan,” kata Putu.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Anton sempat menjadi sorotan publik setelah diduga berupaya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang memergokinya berada di area yang tidak semestinya.
Dalam peristiwa itu, petugas juga menemukan sepucuk senjata api yang dilengkapi senter taktis. Temuan tersebut sempat memicu penyelidikan terkait dugaan masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Anton diketahui merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian aktif saat kejadian berlangsung.
Sampai saat ini, pihak lapas maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian Anton dan masih menunggu hasil autopsi sebagai dasar penyampaian informasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi


