KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Pelaku Penggelapan Resin Lem di Palangka Raya Dibekuk Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Tiga Pelaku Penggelapan Resin Lem di Palangka Raya Dibekuk Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 17:15
Bagikan
2 Min Read
Barang bukti kasus penggelapan resin lem yang diamankan Polsek Pahandut, Jumat (29/5/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata .co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan resin lem yang terjadi di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan barang milik sebuah yayasan pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (37) warga Bogor, S (43) warga Banten dan D (19) warga Bogor. Ketiganya diketahui bekerja di lokasi tempat barang tersebut berada.

“Ketiga pelaku merupakan pekerja di lokasi tersebut dan resin lem itu digunakan sebagai pendukung pekerjaan mereka,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Jumat (29/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menerima laporan adanya kendaraan yang masuk ke lingkungan yayasan. Karena merasa curiga dengan aktivitas tersebut, pelapor kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil pemeriksaan rekaman, diketahui bahwa satu drum dan tiga jeriken resin lem milik yayasan telah hilang dari lokasi penyimpanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku nekat menggelapkan barang tersebut dengan rencana untuk dijual kembali. Motifnya karena kebutuhan pribadi,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6.700.000 hasil penjualan barang, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A54 warna hitam.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan,” tutup AKP Iyudi Hartanto.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ika

Editor Katakata Jumat, 29 Mei 2026 17:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 28 Juli 2026 17:52
Kualitas Udara Menurun, Dinkes Kalteng Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 17:01
GDAN dan KKN UPR Bergerak Selamatkan Pelajar dari Ancaman Narkoba di Buntok
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 15:29
Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Apresiasi Wajib Pajak Taat dan Tepat Waktu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 14:50
Rahmadi G. Lentam Tempuh Jalur Pengaduan, PERADI Soroti Perlindungan Profesi Advokat
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 13:02

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasional

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Selasa, 28 Juli 2026 19:43
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kualitas Udara Menurun, Dinkes Kalteng Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap

Selasa, 28 Juli 2026 19:54
HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

GDAN dan KKN UPR Bergerak Selamatkan Pelajar dari Ancaman Narkoba di Buntok

Selasa, 28 Juli 2026 15:30
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Apresiasi Wajib Pajak Taat dan Tepat Waktu

Selasa, 28 Juli 2026 14:50
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?