SAMPIT,katakata.co.id– Sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera (KSUS) Bersama di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan yang diajukan anggota koperasi terhadap pengurus lama dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026).
Putusan tersebut disambut antusias ratusan anggota koperasi yang hadir di persidangan. Mereka menilai keputusan majelis hakim menjadi harapan baru setelah konflik internal koperasi berlangsung selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H, mengatakan majelis hakim telah menyatakan legalitas kepengurusan baru sah secara hukum, termasuk akta notaris dan pengesahan administrasi hukum umum (AHU).
“Majelis hakim menyatakan akta notaris dan AHU pengurus baru sah serta berkekuatan hukum. Artinya, kepengurusan baru memiliki legal standing yang jelas,” ujar Jeffriko usai sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Rapat Luar Biasa (RLB) yang dilaksanakan anggota bersama pengurus baru sah menurut hukum. Pengurus lama diwajibkan menyerahkan seluruh aset koperasi, dokumen administrasi, hingga laporan keuangan kepada pengurus baru.
Selain itu, pihak tergugat turut dibebankan uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sepenuhnya.
Jeffriko menilai majelis hakim PN Sampit telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan selama proses hukum berjalan kurang lebih tujuh bulan.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa perkara ini secara adil dan profesional,” katanya.
Pihak pengurus baru juga berencana menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Polda Kalimantan Tengah. Mereka berharap laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak pengurus lama dapat dihentikan melalui penerbitan SP3.
Konflik koperasi ini diketahui bermula sejak 2018 saat masa kepengurusan lama dipersoalkan anggota. Anggota menilai kepengurusan yang seharusnya memiliki batas masa jabatan tetap berjalan tanpa pergantian yang jelas.
Selama konflik berlangsung, anggota mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah keputusan penting koperasi. Bahkan, kepengurusan baru yang telah dibentuk disebut tidak diberi ruang menjalankan tugas organisasi.
Persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan pemotongan dana bagi hasil plasma sebesar 13 persen yang dipertanyakan anggota koperasi. Mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, anggota koperasi disebut sempat meminta pemerintah daerah memfasilitasi rapat dengar pendapat guna mencari penyelesaian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga sengketa berlanjut ke proses hukum.
Dengan putusan PN Sampit tersebut, anggota koperasi berharap pengelolaan plasma di Desa Sembuluh 2 ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan mengutamakan kepentingan anggota koperasi.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


